Viral di Facebook, Istri Warga Malang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Foto Keluarga Tanpa Izin
MALANG| JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Kristin, warga Malang, melaporkan seorang pria bernama Heru ke kepolisian setelah diduga mengunggah foto keluarganya di Facebook tanpa izin disertai tulisan yang menyudutkan suaminya.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 28 Januari 2026. Saat itu Heru datang ke rumah Kristin untuk mencari suaminya, Wawan. Dalam pertemuan tersebut, Heru menanyakan keberadaan Wawan kepada Kristin.
Kristin menjelaskan bahwa suaminya sudah lama tidak pulang ke rumah. Ia bahkan mengaku sudah hampir dua tahun tidak mengetahui keberadaan Wawan.
“Mas Heru datang ke rumah menanyakan Mas Wawan. Saya jawab tidak ada di rumah dan memang sudah hampir dua tahun ini tidak pernah pulang,” ujar Kristin saat menceritakan kronologi kejadian.
Dalam percakapan itu, Heru juga menjelaskan bahwa dirinya membeli satu unit mobil melalui Wawan. Menurut Heru, kendaraan tersebut rencananya akan diantar ke rumahnya oleh Wawan. Namun, sopir yang seharusnya mengantar mobil tersebut justru pulang sendiri tanpa kendaraan, dan disebutkan bahwa mobil dibawa oleh Wawan.
Heru mengaku telah menunggu selama dua hari namun mobil tersebut belum juga sampai. Mendengar penjelasan itu, Kristin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut karena sudah lama tidak berkomunikasi dengan suaminya.
Sebelum pamit, Heru sempat menyampaikan bahwa apabila Wawan menghubunginya, Kristin diminta segera memberi tahu dirinya.
Keesokan harinya, Kamis 29 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Heru kembali menghubungi Kristin melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Heru meminta foto Kartu Keluarga (KK) dengan alasan untuk keperluan pelaporan di Cirebon.
Namun pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, anak Kristin yang bernama Salwa menerima kiriman foto dari teman-teman sekolahnya. Foto tersebut merupakan unggahan di Facebook dari akun bernama “Heru Heru”.
Dalam unggahan tersebut terdapat foto keluarga Kristin dengan keterangan yang menyebutkan:
“DPO penggelapan kendaraan Fuso. Nama Wawan asal Malang. Kalau tahu lokasi hubungi WA 081336555448. Ada imbalan.”
Postingan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan di lingkungan sekolah anaknya.
Kristin mengaku sangat menyayangkan tindakan tersebut karena foto keluarga mereka dipublikasikan tanpa izin. Ia menilai tindakan itu telah menyeret dirinya dan anak-anaknya ke dalam persoalan yang tidak mereka ketahui.
“Kami sangat keberatan karena saya dan anak-anak tidak tahu apa-apa, tapi foto keluarga kami ikut diposting sampai viral di Facebook. Anak saya sampai trauma dan malu di sekolah,” ungkapnya.
Merasa kehormatan dan harga dirinya diserang, Kristin kemudian meminta bantuan dua rekannya, Kusnadi dan Iwan Triono, untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Heru.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, mereka mendatangi rumah Heru untuk menanyakan kebenaran unggahan tersebut. Dalam pertemuan itu, Heru disebut mengakui bahwa dirinya yang mengunggah foto keluarga tersebut di Facebook.
Merasa dirugikan, Kristin akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Agus Ghozali, ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang.
Menurut Agus Ghozali, tindakan mengunggah foto seseorang tanpa izin, apalagi disertai narasi yang dapat merusak nama baik, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Ia merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi atau dokumen elektronik dapat dikenai sanksi pidana.
“Perbuatan mengunggah foto seseorang tanpa izin lalu disertai tuduhan yang menyerang kehormatan merupakan bentuk dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp750 juta.
Selain itu, dalam ketentuan KUHP baru Pasal 411 juga diadopsi ancaman pidana serupa terhadap tindakan pencemaran nama baik.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan, terutama karena dampaknya sudah dirasakan oleh keluarga, termasuk anak yang mengalami trauma akibat unggahan tersebut,” tambah Agus.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: M. Fiqih



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?