![]() |
| ILRC desak ketegasan hukum terhadap pelaku penyekapan dan potensi femisida serta ajak masyarakat mengenali red flag dalam situasi pacaran./dok. Istimewa |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh TH seorang laki-laki terhadap seorang perempuan YTT yang adalah pacarnya di Bandung.
ILRC berpandangan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan, melainkan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang menunjukkan pola kontrol, dominasi, dan isolasi yang berpotensi berkembang menjadi pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan (femicide).
Karenanya, ILRC menuntut negara untuk menghukum pelaku, memulihkan korban dan membangun kesadaran untuk mengenali red flag dalam relasi pacaran.
Tri Febi Maharani, peneliti ILRC menilai bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai kasus penganiayaan semata.
Berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi dalam relasi pacaran sering kali berlangsung secara bertahap. Korban diisolasi dari lingkungan sosial dan keluarganya, tidak diizinkan memegang telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan fisik yang berulang.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, yaitu penggunaan berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom.
Penyekapan bertujuan untuk merampas kebebasan dan otonomi tubuh perempuan, mengisolasi korban, menciptakan ketergantungan dan ketakutan.
Akibat penganiayaan korban mengalami disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan menunjukkan upaya pelaku untuk melumpuhkan kemampuan korban dalam mempertahankan diri, melarikan diri, mencari pertolongan, dan menjalani hidup secara mandiri.
"Biar nggak bisa lari, nggak bisa lapor, nggak bisa mandiri yang akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini kejam sekali," ujar Ebi, dalam siaran pers ILRC Senin (22/6).
Siti Aminah Tardi, Advokat Publik sekaligus Direktur eksekutif ILRC memperkuat informasi bahwa penyekapan dan penganiayaan seperti yang dialami YTT dapat berkembang atau berisiko menjadi femisida.
Hal ini merujuk pada laporan global (2025) UN Women yang mencatat 83.000 perempuan dan anak perempuan Sekitar 60%, atau 50.000 dibunuh oleh pasangan intim (suami/pacar) atau anggota keluarga.
Dominannya femisida oleh pasangan ini juga ditunjukkan dari pemantauan Jakarta Feminist yang mencatat 103 kasus femicide intim pada 2025. Demikian halnya pemantauan ILRC untuk femisida seksual pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
Pada perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, kontrol, ancaman, dan penguasaan terhadap perempuan. Karena itu, penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTT harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida.
Secara normatif peristiwa ini dapat dikenai dengan Tindak Pidana Penganiayaan yang diatur dari Pasal 466 sampai dengan Pasal 471 KUHP dengan berbagai kualifikasinya.
Salah satunya adalah Pasal 469 (1) KUHP yaitu melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penyidik perlu mendalami adanya unsur perencanaan, termasuk pola penyekapan, penggunaan alat untuk melakukan kekerasan, penguasaan korban dalam jangka waktu yang panjang, serta tindakan-tindakan lain yang menunjukkan adanya kehendak dan persiapan pelaku sebelum melakukan penganiayaan.
Selain penganiayaan, Penyidik juga perlu mendalami apakah terjadi kekerasan seksual selama penyekapan berlangsung. Jika terjadi maka dapat ditambahkan ketentuan terkait dengan UU TPKS.
Ketentuan hukum di Indonesia sendiri belum menjangkau kekerasan dalam pacaran sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana lain dengan pemberatan jika dilakukan dalam relasi intim pacaran.
"Masalahnya, tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender sehingga tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan dalam pacaran," ujar Ami.
"Dalam banyak kasus, kekerasan dalam pacaran berakar pada konstruksi sosial patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dan laki-laki pada posisi dominan. Relasi yang timpang ini dapat melahirkan rasa memiliki atas tubuh, kehidupan, dan pilihan perempuan, yang kemudian diwujudkan melalui berbagai bentuk kontrol, penyekapan, penganiayaan, hingga penghukuman terhadap perempuan ketika dianggap tidak memenuhi kehendak, harapan atau keinginan pelaku," jelasnya.
"Karena itu, agar penanganan perkara ini benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban, aparat penegak hukum harus menggunakan perspektif gender yang kuat, memahami dinamika kekerasan berbasis gender, serta mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach)," tegas Ami seraya mendesak penggunaan perspektif gender dalam penanganan kasus ini.
Pihak ILRC juga mendesak agar ketentuan mengenai Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diterapkan secara optimal dalam penanganan kasus ini.
Sebagai korban kekerasan berbasis gender, YTT berhak memperoleh pertimbangan khusus berdasarkan kerentanan dan kebutuhan gendernya dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim selama proses peradilan pidana berlangsung. Selain penegakan hukum, negara wajib memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sekaligus menjamin pemulihan yang komprehensif bagi korban. Termasuk rehabilitasi medis dan psikososial.
Pada sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam pacaran bukan persoalan privat, melainkan persoalan publik. Karena itu, ILRC mengajak setiap perempuan dan; laki-laki, keluarga, institusi pendidikan, komunitas, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran mengenali tanda-tanda awal kekerasan serta pentingnya pencegahan femisida.
"Kenali tanda bahaya atau red flag dalam pacaran dan jangan ragu mencari bantuan. Kita semua juga memiliki tanggung jawab untuk lebih peka terhadap perubahan kondisi dan tanda-tanda kekerasan yang dialami orang-orang di sekitar kita," tutur Ebi.
"Kekerasan dalam pacaran tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan seringkali diawali oleh perilaku mengontrol, membatasi kebebasan, mengintimidasi, hingga mengisolasi korban. Semakin dini tanda-tanda tersebut dikenali dan direspons, semakin besar peluang untuk menghentikan eskalasi kekerasan dan mencegah terjadinya femisida," tandasnya.
Tuntutan dan Rekomendasi ILRC
Berdasarkan hal tersebut, ILRC mendesak:
Kepolisian dan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara secara cepat, profesional, dan berperspektif gender, termasuk mendalami adanya unsur perencanaan, pola coercive control, serta risiko eskalasi kekerasan yang dapat mengarah pada femisida.
Negara melalui lembaga terkait untuk memastikan korban memperoleh hak atas pemulihan yang menyeluruh, meliputi pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, perlindungan keamanan, serta dukungan sosial dan ekonomi sesuai dengan kebutuhan korban.
Masyarakat, institusi pendidikan, dan media untuk meningkatkan kesadaran mengenai tanda-tanda awal kekerasan dalam pacaran (red flag), seperti perilaku mengontrol, mengisolasi, membatasi kebebasan, melakukan ancaman, dan bentuk-bentuk coercive control lainnya agar dapat mencegah eskalasi kekerasan hingga berujung pada femisida. The Indonesian Legal Resource Center—Jakarta, 22 Juni 2026
***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?