PASURUAN | JATIMSATUNEWS. COM : Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024.
Pemulihan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Bangil, Selasa (4/8/2026).
Keberhasilan memulihkan sebagian kerugian negara menjadi langkah penting karena dana yang kembali ke kas negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dari total kerugian negara sebesar Rp4.951.880.000, Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp2,25 miliar melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Dana yang berhasil dipulihkan terdiri atas uang tunai sebesar Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan, kemudian Rp230.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana yang sama, serta Rp15.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nurkamto.
Seluruh uang tersebut telah diterima Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Proses eksekusi itu mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengupayakan pemulihan sisa kerugian negara melalui penelusuran aset (asset tracing). Upaya tersebut di antaranya dilakukan dengan menyita sejumlah aset tanah milik terpidana serta memanfaatkan instrumen hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.”
Rustandi menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, serta langkah-langkah hukum lain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi diharapkan tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat. (Mif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?