Bupati Rusdi Pastikan Nasib 3.661 PPPK Kabupaten Pasuruan Aman
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasuruan. Di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK paruh waktu yang ramai diperbincangkan di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan seluruh PPPK tetap bekerja dan gaji mereka dijamin hingga akhir tahun anggaran 2026.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, tidak akan ada PHK bagi PPPK, termasuk tenaga PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak para aparatur demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau di Kabupaten Pasuruan saya pastikan tidak ada PHK untuk tenaga paruh waktu," tegas Rusdi.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi 3.661 PPPK yang kini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan. Selain itu, terdapat 620 PPPK paruh waktu yang juga dipastikan tetap mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Meski demikian, bupati mengakui Pemkab Pasuruan tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat. Sejak berakhirnya skema Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant PPPK dari pemerintah pusat, seluruh beban gaji PPPK kini harus ditanggung melalui APBD Kabupaten Pasuruan.
Nilai anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp230 miliar untuk membayar gaji 3.661 PPPK, ditambah sekitar Rp10 miliar bagi 620 PPPK paruh waktu.
Menurut Rusdi, kondisi tersebut membuat belanja pegawai telah melampaui batas ideal 30 persen dari total pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
"Jujur, kami berharap ada relaksasi dari pemerintah pusat. Sebab kalau tidak ada relaksasi, opsinya adalah penyesuaian ekstrem. Ada beberapa potongan, termasuk TPP pasti akan turun. Kami inginnya tidak sampai seperti itu," ujarnya.
Namun demikian, Pemkab Pasuruan memilih tidak mengambil langkah yang berdampak pada kesejahteraan pegawai. Sebaliknya, pemerintah daerah berupaya memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kapasitas APBD meningkat sehingga ruang fiskal semakin longgar.
"Semua opsi untuk memperluas ruang anggaran terus kami perjuangkan. Kami juga melayangkan harapan kepada pemerintah pusat agar beban gaji PPPK dikembalikan masuk skema DAU reguler, bukan sepenuhnya menjadi tanggungan APBD daerah," kata Bupati Rusdi.
Ia menambahkan, secara keseluruhan kondisi APBD Kabupaten Pasuruan masih mampu menjamin pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.
"Mungkin di daerah lain ada kabupaten atau kota yang anggaran gaji PPPK-nya hanya kuat sampai September atau Oktober. Kalau di tempat kami, Alhamdulillah full satu tahun anggaran aman," jelasnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan hak PPPK tetap terpenuhi, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Kepastian pembayaran gaji dan tidak adanya PHK diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para PPPK agar tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Meski demikian, Pemkab Pasuruan berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi jangka panjang terkait pembiayaan PPPK. Dengan dukungan fiskal yang lebih kuat, pemerintah daerah dapat terus menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik tanpa membebani APBD secara berlebihan. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?