Banner Iklan

Sambut HUT RI ke- 81, Gubernur Jatim Bebaskan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Anis Hidayatie
01 Agustus 2026 • 02.46 WIB

 

Pemprov Jatim kembali melaksanakan program pembebaskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM:  Pemprov Jatim kembali melaksanakan program pembebaskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Program ini, berkaitan dengan peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI. 

Waktunya hanya sebulan tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026, kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jatim, Kresna Bimasakti. Sedangkan dasar hukumnya adalah pembebasan PKB itu Keputusan Gubernur, katanya di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, No. 100.3.3.1/482/013/2026, ini juga disebut program pemutihan pajak, ujar Kresna, pada acara jumpa pers di Gedung Bapenda Jatim itu.

Pembebasan pajak daerah ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 963 ribu obyek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 17,25 miliar. Sedangkan penerimaan akan diperoleh sebesar Rp 297,46 miliar.

Program pemutihan pajak ini meliputi fasilitas, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Kemudian pembebasan PKB progresif.

Kecuali itu, kata Kresna, kebijakan khusus juga diberikan kepada buruh. Mereka diberi pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20%. Ini khusus untuk kendaraan sepeda motor roda dua, bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Kresna juga menambahkan, selain buruh juga wajib pajak "miskin". Mereka ini yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Program ini sama dengan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online, ujar Kresna.(yous).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sambut HUT RI ke- 81, Gubernur Jatim Bebaskan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?