MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Polemik rencana penyerahan pengelolaan jaringan air Perumahan Karangploso View (KPV) kepada Perumda Air Minum Kabupaten Malang kembali berkembang. Di tengah penolakan warga yang telah dituangkan dalam petisi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngenep mendatangi kawasan perumahan pada Senin (20/7/2026) setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan atau penghilangan fasilitas milik PT Griya Intan Mandiri (GIM).
Berdasarkan informasi dari Andi Wep, pengaduan tersebut berkaitan dengan valve (kran) jaringan distribusi air di wilayah RT 06 yang mengarah ke kawasan Griya Karangploso View. Valve yang dimaksud merupakan jaringan distribusi air menuju kawasan Griya Karangploso View yang selama ini menjadi bagian dari polemik antara warga dan pengembang. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan bersama warga, aparat tidak menemukan adanya kerusakan pada fasilitas tersebut. Valve berada di lokasi dan dalam kondisi baik.
Sebelum pengaduan itu muncul, warga RT 06 diketahui menutup valve yang mengalirkan air menuju kawasan Griya Karangploso View. Menurut keterangan warga, tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari sikap mereka terhadap penggunaan jaringan air yang selama ini melayani Perumahan Karangploso View untuk memasok kawasan Griya Karangploso View. Pada hari berikutnya, sempat terjadi upaya pembukaan kembali valve oleh staf PT Griya Intan Mandiri, namun dihentikan oleh warga yang berada di lokasi. Sehari peristiwa tersebut, aparat menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya perusakan fasilitas PT GIM. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, dugaan tersebut tidak terbukti karena valve maupun fasilitas yang dilaporkan tetap berada dalam kondisi utuh. Setelah aparat melihat dan mengambil foto bahwa tidak ada fasilitas PT GIM yang hilang, mereka meninggalkan lokasi.
Tidak lama setelah pengecekan tersebut, menurut keterangan warga, kembali muncul upaya pembuatan jalur distribusi air melalui wilayah RT 05 dengan tujuan mengalirkan pasokan dari tandon Perumahan Karangploso View menuju Perumahan Griya Karangploso View. Berdasarkan dokumentasi video yang dimiliki penulis, staf PT Griya Intan Mandiri melakukan pekerjaan membuka jalur pada saluran distribusi air di wilayah RT 05 sebagai persiapan pemasangan pipa. Namun, pekerjaan tersebut terhenti setelah diketahui warga yang kemudian mendatangi lokasi. Hingga pekerjaan dihentikan, pipa belum sempat dipasang sehingga penyaluran air melalui jalur tersebut belum berlangsung.
Ketua RT 03, Dayat, bersama tokoh masyarakat Andi Wep mengatakan, penghentian pekerjaan tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar polemik pengalihan pengelolaan jaringan air dan penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) terlebih dahulu memperoleh kepastian. Menurut mereka, warga keberatan apabila tandon KPV kembali dimanfaatkan untuk melayani Perumahan Griya Karangploso View sebelum terdapat kejelasan mengenai status pengelolaan jaringan air maupun penyelesaian kewajiban pengembang terhadap PSU.
Menurut keduanya, sikap warga juga dipengaruhi oleh pernyataan kuasa hukum PT Griya Intan Mandiri yang sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan jaringan air Perumahan Karangploso View telah diserahkan kepada Perumda Air Minum Kabupaten Malang efektif per 1 Juli 2026. Di sisi lain, warga masih mendapati adanya pekerjaan pembukaan jalur distribusi air oleh staf PT Griya Intan Mandiri. Perbedaan kondisi tersebut, menurut warga, menimbulkan pertanyaan mengenai status pengelolaan jaringan air serta mekanisme perubahan jaringan yang masih dilakukan di lapangan.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi jaringan air dan tandon dalam sistem PSU perumahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, penyediaan air minum merupakan bagian dari prasarana yang wajib disediakan pengembang bersama jalan, drainase, sanitasi, dan prasarana lainnya sebagai satu kesatuan sistem PSU. Dengan demikian, jaringan air tidak diposisikan sebagai fasilitas yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem pelayanan kawasan perumahan.
Artikel Terkait: Polemik Kelola Air Karangploso View, PSU Bertahap Bukan Berarti Parsial, Ini Aturan Penyerahan Utilitas di Kabupaten Malang
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 juga mengadopsi pengertian tersebut dan mengatur bahwa objek yang diserahkan kepada pemerintah daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan. Regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengatur penggunaan tandon dari satu kawasan perumahan untuk melayani kawasan perumahan lain, sehingga praktik tersebut pada akhirnya perlu dilihat kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan, site plan, kapasitas teknis, serta mekanisme penyerahan PSU
Apabila benar pengelolaan jaringan air telah efektif diserahkan kepada Perumda sejak 1 Juli 2026, bagaimana dasar pelaksanaan perubahan jalur distribusi air oleh pihak pengembang pada 21 Juli 2026? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu isu yang diharapkan memperoleh penjelasan dalam agenda mediasi bersama Perumda, DPKCPKP, dan instansi terkait.
Di tengah polemik yang masih berlangsung, perwakilan ketua RT dan pengurus RW Perumahan Karangploso View menggelar rapat koordinasi pada Rabu (22/7/2026) sebagai persiapan menghadapi agenda mediasi dengan Perumda Air Minum Kabupaten Malang, DPKCPKP Kabupaten Malang, dan sejumlah instansi terkait. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi titik awal penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini diperdebatkan, mulai dari penggunaan jaringan air, rencana pengalihan pengelolaan, hingga penyelesaian PSU. Bagaimana hasil mediasi tersebut? Penulis masih menunggu mediasi yang sampai berita ini diturunkan masih simpang siur kepastian harinya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?