MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Polemik rencana penyerahan pengelolaan jaringan air di Perumahan Karangploso View (KPV) tidak hanya berkaitan dengan layanan air bersih, tetapi juga menyangkut mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam kawasan perumahan. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah satu jenis utilitas dapat diserahkan secara terpisah sebelum seluruh komponen PSU lainnya diselesaikan? Untuk menjawab persoalan tersebut, mekanisme penyerahan PSU perlu dilihat berdasarkan hierarki regulasi, mulai dari aturan nasional hingga ketentuan daerah yang mengaturnya.
Artikel Terkait: Bukan Menolak Perumda, Ini Alasan Tiga Tuntutan Warga Karangploso View
Polemik tersebut menarik dikaji karena menyangkut mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026, hingga Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor 54 Tahun 2020. Berdasarkan telaah terhadap regulasi tersebut, penulis mengulas bagaimana sebenarnya mekanisme penyerahan PSU diatur, termasuk apakah penyerahan utilitas dapat dilakukan secara parsial dan bagaimana prinsip keterbukaan ditempatkan dalam proses tersebut.
PP Nomor 12 Tahun 2021 menempatkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagai suatu sistem yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan bangunan rumah, tetapi juga mencakup penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebagai pendukung keberfungsian kawasan. Keberadaan PSU menjadi unsur penting karena berkaitan dengan terpenuhinya kelayakan hunian, keberlanjutan pelayanan dasar, serta fungsi kawasan perumahan setelah dibangun dan dihuni oleh masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan PSU merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan, bukan sekadar fasilitas tambahan yang berdiri sendiri. Artinya, pembahasan mengenai satu komponen PSU, termasuk jaringan air minum, tetap perlu ditempatkan dalam satu wadah penyelenggaraan kawasan perumahan secara keseluruhan. Hasil penelusuran penulis, PP Nomor 12 Tahun 2021 tidak mengatur secara teknis mengenai tata cara penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, termasuk apakah satu jenis utilitas tertentu dapat diserahkan secara terpisah sebelum komponen PSU lainnya.
Jika PP Nomor 12 Tahun 2021 memberikan kerangka umum mengenai posisi PSU, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana regulasi teknis mengatur mekanisme penyerahan PSU? Pengaturan mengenai mekanisme penyerahan PSU kepada pemerintah daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Regulasi ini diterbitkan dengan tujuan memberikan pedoman dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari keberlanjutan pengelolaan fasilitas tersebut.
Dalam Permendagri tersebut, penyerahan PSU dipahami sebagai proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah setelah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan. Dengan demikian, penyerahan PSU bukan hanya berkaitan dengan perpindahan penguasaan fisik aset, tetapi juga memastikan bahwa fasilitas yang diserahkan telah memenuhi aspek administrasi, teknis, dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 mengatur bahwa objek penyerahan meliputi prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta permukiman. Utilitas seperti jaringan air minum merupakan bagian dari komponen PSU yang menjadi objek pengaturan. Namun, regulasi ini tidak secara eksplisit menggunakan istilah "penyerahan parsial berdasarkan jenis utilitas" maupun memberikan pengaturan khusus mengenai mekanisme apabila hanya satu komponen utilitas tertentu yang diserahkan terlebih dahulu sebelum seluruh komponen PSU dalam suatu kawasan selesai diserahkan.
Berdasarkan telaah terhadap Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, titik persoalannya bukan semata-mata apakah satu jenis utilitas dapat berdiri sendiri sebagai objek pelayanan, tetapi bagaimana mekanisme penyerahan tersebut ditempatkan dalam kerangka penyerahan PSU sebagai keseluruhan kewajiban pengembang. Apabila dilakukan penyerahan terhadap salah satu komponen PSU, diperlukan kejelasan mengenai dasar administrasi, objek yang diserahkan, serta mekanisme verifikasi yang menjadi dasar pemerintah daerah menerima penyerahan tersebut.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, mencabut Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015. Perda ini mengatur bahwa penyerahan PSU dilakukan melalui tahapan yang meliputi serah terima administrasi dan serah terima fisik. Pada tahap administrasi, pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan pengembang. Dokumen tersebut memuat rincian objek PSU yang akan diserahkan, meliputi jenis, jumlah, lokasi, ukuran, serta dokumen pendukung berupa rencana tapak (site plan) sebagai dasar pencocokan antara dokumen perencanaan dan kondisi pembangunan di lapangan. Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan melalui serah terima fisik. Pada tahap ini dilakukan verifikasi atau pemeriksaan kelayakan terhadap persyaratan umum maupun teknis PSU sebelum dilakukan penyerahan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 tersebut, objek penyerahan ditempatkan dalam kerangka PSU sebagaimana tercantum dalam dokumen penyerahan. Regulasi menekankan pentingnya identifikasi objek, kesesuaian administrasi, serta hasil verifikasi sebagai dasar pemerintah daerah menerima PSU dari pengembang. Namun, berdasarkan telaah terhadap ketentuan tersebut, tidak ditemukan pengaturan yang secara eksplisit menggunakan istilah "penyerahan parsial berdasarkan jenis utilitas", misalnya penyerahan jaringan air minum secara terpisah dari komponen PSU lainnya dalam satu kawasan. Perda tersebut juga belum memberikan rumusan khusus mengenai mekanisme apabila salah satu jenis utilitas diajukan untuk diserahkan terlebih dahulu sebelum seluruh komponen PSU lainnya terselesaikan.
Pengaturan teknis daerah terdapat dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaan Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015. Perbup tersebut memberikan pedoman lebih rinci mengenai proses penyerahan PSU, termasuk persyaratan dan kriteria PSU yang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Dalam ketentuan tersebut, PSU yang akan diserahkan harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain sesuai dengan dokumen perencanaan, memenuhi standar teknis, berada dalam kondisi layak, serta dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik suatu fasilitas, tetapi juga menyangkut kesesuaian fungsi dan kesiapan pengelolaannya. Jadi, istilah penyerahan bertahap perlu dipahami secara hati-hati. Penyerahan bertahap pada dasarnya berkaitan dengan tahapan pembangunan kawasan atau bagian kawasan yang telah selesai dan memenuhi persyaratan untuk diserahkan. Konsep ini berbeda dengan penyerahan parsial berdasarkan jenis fasilitas tertentu. Penyerahan bertahap merupakan mekanisme ketika suatu tahap pembangunan telah selesai, kemudian PSU yang melekat pada tahap tersebut dilakukan verifikasi dan diserahkan. Sementara itu, penyerahan parsial berdasarkan jenis fasilitas mengacu pada kondisi ketika hanya satu komponen tertentu, misalnya jaringan air minum, yang diserahkan sementara komponen PSU lainnya dalam kawasan yang sama belum diserahkan.
Perbedaan antara kedua konsep tersebut menjadi penting dalam membaca polemik di KPV. KPV telah berkembang menjadi 5 tahap pembangunan, tetapi belum dilakukan penyerahan PSU pada semua tahapan. Terdapat perbedaan mendasar dengan konsep penyerahan bertahap dalam mekanisme penyerahan PSU. Penyerahan bertahap bukan berarti pengembang dapat memilih satu jenis fasilitas tertentu untuk diserahkan terlebih dahulu, melainkan berkaitan dengan penyelesaian suatu tahapan pembangunan kawasan beserta PSU yang melekat pada tahap tersebut. Maknanya, apabila suatu kawasan dibangun dalam beberapa tahap, maka mekanisme bertahap mengacu pada tahapan pembangunan kawasan yang telah selesai dan memenuhi persyaratan untuk dilakukan verifikasi serta penyerahan. Konsep tersebut berbeda dengan penyerahan satu jenis utilitas tertentu di KPV, yaitu jaringan air, sementara komponen PSU lainnya dalam kawasan yang sama belum diserahkan.
Oleh karena itu, penggunaan istilah penyerahan bertahap dalam rencana penyerahan jaringan air KPV tidak dapat dimaknai sebagai mekanisme penyerahan bertahap sebagaimana konsep penyerahan PSU dalam regulasi. Apabila yang diserahkan hanya satu komponen utilitas tanpa adanya penyerahan PSU pada tahapan pembangunan sebelumnya, maka secara substansi mekanisme tersebut berbeda dengan penyerahan bertahap sebagaimana dimaksud dalam regulasi, dan merupakan konsep penyerahan parsial berdasarkan jenis utilitas.
Informasi yang beredar adanya kedatangan petugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang ke KPV juga perlu ditempatkan sesuai dengan tahapan proses penyerahan PSU. Kegiatan yang dilakukan di lapangan apakah merupakan proses verifikasi penyerahan PSU, atau pemeriksaan teknis untuk melihat kondisi fisik jaringan yang ada? Jika pemeriksaan teknis, hal itu merupakan bagian dari pengecekan lapangan dan tidak dapat dipersamakan dengan tahapan verifikasi akhir maupun serah terima PSU kepada pemerintah daerah. Dalam mekanisme penyerahan PSU, masih diperlukan rangkaian proses administratif, verifikasi kesesuaian objek, serta kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam regulasi. Dengan demikian, pemeriksaan teknis terhadap jaringan air di KPV tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses penyerahan PSU telah berlangsung atau telah selesai dilakukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?