MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Petisi yang diajukan warga Perumahan Karangploso View (KPV) bukan ditujukan untuk menolak rencana pengalihan pengelolaan air kepada Perumda Air Minum Kabupaten Malang. Sebaliknya, petisi tersebut memuat tiga tuntutan utama yang seluruhnya bermuara pada satu harapan, yakni adanya kepastian penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebelum pengalihan pengelolaan dilakukan. Bagi warga, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan kepastian hak penghuni atas fasilitas yang mereka gunakan sehari-hari.
Penggagas petisi, Andy Weps, mengatakan penyusunan dokumen aspirasi tersebut diawali melalui forum musyawarah warga yang berlangsung secara terbuka. Berbagai pendapat disampaikan sebelum akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa aspirasi warga perlu dituangkan dalam bentuk petisi agar memiliki dasar yang jelas saat disampaikan kepada pihak terkait.
Artikel Terkait: Berawal dari Informasi Alih Kelola Air, Warga Karangploso View Sepakat Membuat Petisi
"Petisi ini bukan lahir karena satu atau dua orang. Semua poin merupakan hasil pembahasan bersama dalam forum warga. Kami ingin aspirasi itu terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Andi Weps.
Tuntutan pertama yang menjadi perhatian warga berkaitan dengan kepastian penyelesaian PSU. Dalam petisi, warga meminta agar pengalihan pengelolaan jaringan air kepada Perumda baru dilakukan setelah proses penyerahan PSU memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ketua RT 01 Perumahan Karangploso View, Rachmadi Anhari, poin tersebut dipandang penting karena menyangkut kepastian pengelolaan aset dan fasilitas yang selama ini dimanfaatkan warga.
"Kami tidak mempersoalkan siapa pengelolanya. Yang kami harapkan, seluruh tahapan diselesaikan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Rachmadi. Menurut warga, kepastian penyelesaian PSU akan memberikan kejelasan mengenai status berbagai fasilitas umum sebelum dikelola oleh pihak lain.
Selain meminta kepastian penyelesaian PSU, warga juga berharap pengembang menuntaskan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan fasilitas perumahan. Menurut warga, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pengembang sebelum dilakukan pengalihan pengelolaan fasilitas kepada pihak lain sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pelayanan di kemudian hari.
Poin lain yang menjadi perhatian warga berkaitan dengan penggunaan jaringan distribusi air yang selama ini melayani penghuni Perumahan Karangploso View. Dalam petisi, warga meminta agar jaringan tersebut tidak dimanfaatkan untuk melayani kawasan pembangunan baru sebelum terdapat kejelasan mengenai pengelolaan jaringan air maupun penyelesaian kewajiban pengembang terhadap fasilitas perumahan.
Menurut Ketua RW 018, Anwar Catur, permintaan tersebut berangkat dari pembangunan kawasan Griya Karangploso View yang berlokasi sekitar 200–300 meter dari Perumahan Karangploso View. Berdasarkan pengamatan warga, kawasan baru tersebut memanfaatkan tandon air yang selama ini melayani penghuni Perumahan Karangploso View sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai kapasitas layanan apabila jumlah pelanggan terus bertambah.
Persoalan penggunaan jaringan air tersebut, lanjut Anwar Catur, bukan kali pertama disampaikan warga. Sebelumnya, persoalan itu telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Malang dan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh komisi terkait. Namun, menurut warga, hingga kini pemanfaatan jaringan air tersebut masih berlangsung sehingga menjadi salah satu pertimbangan dimasukkannya poin tersebut ke dalam petisi.
Andi Wep menegaskan warga tidak mempersoalkan apabila pada akhirnya pengelolaan jaringan air diserahkan kepada Perumda Air Minum Kabupaten Malang. Namun, menurutnya, warga berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan penggunaan jaringan air, penyelesaian PSU, dan kewajiban pengembang terlebih dahulu memperoleh kepastian agar proses pengalihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi penghuni.
Munculnya petisi menjadi babak terbaru dari persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Sebelum aspirasi tersebut disampaikan melalui petisi, warga mengaku telah membawa persoalan penggunaan jaringan air hingga ke rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Malang. Lalu mengapa, setelah pembahasan di DPRD dan peninjauan lapangan, warga masih merasa perlu menyusun petisi? Kami akan mengulasnya pada laporan berikutnya.
–––
Penulis: Siska Andiati
Redaktur: Huda

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?