Banner Iklan

Berawal dari Informasi Alih Kelola Air, Warga Karangploso View Sepakat Membuat Petisi

20 Juli 2026 | 18.30 WIB Last Updated 2026-07-20T11:30:48Z

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Informasi mengenai rencana pengalihan pengelolaan fasilitas air bersih di Perumahan Karangploso View (KPV) yang telah beredar memicu keresahan warga KPV. Keresahan tersebut kemudian berkembang dalam forum warga hingga berujung pada penyusunan petisi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Warna KPV Sepakat Membuat Petisi Terkait Pengelolaan Air Bersih Perumahan

Ketua RT 1 Perumahan Karangploso View, Rachmadi Anhari, menjelaskan bahwa informasi mengenai rencana alih kelola air mulai menjadi pembicaraan warga sejak bulan Juni 2026, setelah ada informasi dari pihak pengembang, yaitu PT Griya Intan Mandiri (PT GIM). Sejumlah warga menilai proses penyerahan pengelolaan fasilitas air belum layak dilakukan sebelum berbagai persoalan di lingkungan perumahan memperoleh kejelasan. Hal yang menjadi sorotan warga, terdapat sejumlah fasilitas umum dan prasarana perumahan yang perlu diselesaikan karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang mengenai rencana penyerahan pengelolaan fasilitas air minum kepada Perumda Air Minum Kabupaten Malang, pengurus RT, RW, dan warga Perumahan Karangploso View menggelar forum musyawarah pada yang dilaksanakan pada akhir bulan Juni, dan awal Juli. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pengurus lingkungan dan perwakilan warga untuk membahas rencana alih kelola air, keterkaitannya dengan penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan, serta menyerap aspirasi warga terkait langkah yang akan ditempuh.

Penggagas petisi, Andi Wep, mengatakan diskusi forum warga berlangsung cukup dinamis. Warga membahas berbagai aspek terkait rencana pengalihan pengelolaan air serta dampaknya bagi penghuni perumahan. Beragam pandangan disampaikan warga, mulai dari perlunya kejelasan informasi hingga pentingnya keterbukaan proses apabila memang akan dilakukan pengalihan pengelolaan air. Peserta forum akhirnya sepakat menuangkan aspirasi dalam bentuk petisi. Menurut Anwar Catur selaku ketua RW 018 perumahan KPV, petisi dipilih sebagai media untuk menyampaikan sikap warga secara tertulis sehingga dapat menjadi perhatian pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan

Penandatanganan petisi dilakukan pada tanggal 18 - 19 Juli 2026. Dalam petisi yang ditandatangi hampir seluruh warta KPV, dari RT 01 sampai RT 07, warga menyampaikan beberapa poin utama. Salah satu hal pokok adalah, warga meminta agar penyerahan pengelolaan fasilitas air minum kepada Perumda tidak dilakukan sebelum proses penyerahan PSU tahap 1 hingga tahap 5 kepada Pemerintah Kabupaten Malang diselesaikan sesuai ketentuan. Warga juga meminta agar pengelolaan air untuk pembangunan tahap berikutnya (Griya Karangploso View) tidak memanfaatkan jaringan air yang selama ini melayani penghuni Perumahan Karangploso View, serta mendorong adanya penyelesaian seluruh kewajiban pengembang terhadap fasilitas perumahan.

Warna KPV Sepakat Membuat Petisi Terkait Pengelolaan Air Bersih Perumahan

Penyerahan jaringan air dari pengembang kepada badan pengelola lain pada prinsipnya merupakan mekanisme yang lazim dalam pengelolaan kawasan perumahan setelah pembangunan selesai. Proses tersebut berkaitan dengan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 beserta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 menegaskan bahwa penyerahan PSU bertujuan memberikan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, serta mewujudkan kelancaran pelayanan umum. PSU yang diserahkan harus berada dalam kondisi baik, memenuhi standar teknis, sesuai dokumen perizinan, dan selaras dengan site plan yang telah disahkan.

Kasus yang terjadi di Perumahan Karangploso View menjadi salah satu potret tantangan penyelesaian penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Malang. Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKCPKP) Kabupaten Malang, masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang belum menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan berbagai fasilitas umum, termasuk jaringan utilitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, kami masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Griya Intan Mandiri mengenai tanggapan atas petisi warga serta perkembangan rencana penyerahan fasilitas air kepada Perumda Air Minum. Kami membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

–––

Penulis: Siska Andiati
Redaktur: Huda


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berawal dari Informasi Alih Kelola Air, Warga Karangploso View Sepakat Membuat Petisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now