SIDOARJO - Dugaan tuduhan adanya Memorandum of Understanding (MoU) dan kolaborasi antara pengacara berinisial W dengan pihak rehabilitasi YPP Al Kholiqi, sebagaimana ditulis salah satu oknum wartawan media lokal cekpos.id pada Minggu (1/3/2026), dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik, Rabu (4/3/2026).
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan aliran dana hingga puluhan juta rupiah dalam penanganan perkara tiga orang pemakai Pil Double L, dua di antaranya berinisial R dan A, pemuda asal Jombang, Jawa Timur. Ketiganya sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (23/2/2026). Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), ketiganya disebut telah berada di luar Mapolres Mojokerto.
Namun, pihak YPP Al Kholiqi menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai fakta. Ketiga yang bersangkutan bukan dilepaskan tanpa proses hukum, melainkan menjalani tahapan rehabilitasi sosial sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis Pil Double L melalui program rawat jalan.
Program rawat jalan tersebut tidak mewajibkan pasien untuk menginap di tempat rehabilitasi. Pasien diperbolehkan pulang, namun tetap wajib menjalani kontrol dan pemeriksaan rutin satu minggu sekali selama tiga bulan hingga dinyatakan pulih oleh tim rehabilitasi.
Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, Samuel Teguh Santoso SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki MoU maupun bentuk kolaborasi khusus dengan Polres Mojokerto terkait perkara dimaksud.
“Kami tegaskan tidak ada MoU ataupun kolaborasi khusus sebagaimana yang dituduhkan. Kami bertindak sebagai penasihat hukum ketika diminta keluarga untuk mendampingi klien. Proses yang kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Samuel.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan tes urine, tidak ditemukan indikasi keterlibatan ketiga klien dalam jaringan peredaran narkotika maupun pelanggaran signifikan lainnya. Ketiganya dinyatakan sebagai pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan rehabilitasi, bukan pengedar atau pemasok.
Samuel juga menambahkan bahwa mekanisme rehabilitasi tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014, yang mengatur bahwa melalui asesmen terpadu, pengguna narkotika dapat direhabilitasi tanpa harus menjalani pidana penjara.
“Klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika. Mereka tidak dilepaskan begitu saja, tetapi menjalani proses pemulihan kesehatan melalui rehabilitasi sosial,” tegasnya.
Terkait tudingan adanya aliran dana hingga puluhan juta rupiah, Samuel membantah keras informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan dan tidak melakukan penekanan biaya terhadap klien.
“Informasi tentang aliran dana itu tidak benar dan sangat keliru. Kami tidak pernah menerima dana sebesar itu, dan kami tidak menekan klien dalam hal biaya,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, perwakilan keluarga R dan A yang berinisial B juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang beredar. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi keluarga.
“Kami tidak berkenan ada media mana pun yang mengekspos persoalan keluarga kami terkait penyalahgunaan narkoba. Ini menyangkut privasi keluarga,” tegas B.
Pihak YPP Al Kholiqi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menghindarkan publik dari pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?