| Foto: Seragam polisi, (Sumber: Metro TV) |
BIMA | JATIMSATUNEWS.COM -- Persoalan moralitas di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seolah menjadi drama yang tak kunjung usai, antara harapan publik yang tinggi dan realitas lapangan yang sering kali pahit. Dari waktu ke waktu, integritas korps bhayangkara terus menjadi pusat perbincangan, bukan karena torehan prestasi yang menjulang, melainkan karena oknum-oknumnya yang justru terperosok ke dalam lubang hitam yang seharusnya mereka tutup.
Setelah belum lama ini publik ramai dengan mencuatnya kasus eks Kapolres Bima, AKBP Didik, yang dipecat akibat keterlibatan narkoba, kini muncul kabar baru yang lagi-lagi mengagetkan publik. Institusi ini kembali diguncang oleh dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dalam jaringan perdagangan narkotika. Sungguh sebuah ironi yang menyedihkan , seorang perwira yang dipercaya memegang komando pemberantasan obat terlarang, justru diduga menjadi bagian dari sirkulasi barang haram tersebut.
Penyelidikan terhadap AKP Arifandi Efendi yang saat ini masih terus bergulir menjadi ujian krusial bagi keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan internal. Jika dugaan ini terbukti benar di meja hijau, maka tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap sumpah jabatan. Secara yuridis etis, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan penghancuran fondasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setidaknya, tindakan ini menabrak lima pilar etika sekaligus. Pertama, pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol 7/2022 terkait kewajiban menjaga kehormatan institusi. Kedua, pengabaian total terhadap Pasal 8 huruf c angka 1 mengenai kewajiban menaati norma hukum. Ketiga dan keempat, adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan (Pasal 10 ayat (1) huruf d) serta dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana (Pasal 10 ayat (1) huruf f). Terakhir, yang paling fatal, adalah pelanggaran Pasal 13 huruf e yang secara eksplisit mengharamkan setiap anggota Polri menyentuh, apalagi mengedarkan narkotika.
Jika pungutan liar di kantor pelayanan publik dapat mendegradasi kepercayaan, maka aparat yang berdagang narkoba adalah ancaman eksistensial yang mampu meruntuhkan sendi-sendi keamanan nasional.
Ketidaksesuaian penerapan penegakan hukum ini adalah cermin dari ketidakadilan yang nyata. Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin, tidak profesional, dan tidak diberikan penghukuman yang selayaknya didapat apabila melanggar. Tanpa hukuman pidana yang transparan, sanksi etik hanyalah sekadar "pensiun paksa" yang tidak memberikan efek jera secara sistemik.
Oleh karena itu, diperlukan langkah radikal yang melampaui sekadar pembinaan rutin. Pertama, pengawasan kinerja melalui divisi Propam harus diperketat dengan melibatkan unsur pengawas eksternal yang independen guna menghindari konflik kepentingan. Kedua, yang paling mendesak, adalah dorongan bagi Pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut harus dibuat lebih detail dengan rambu-rambu yang jelas untuk mengantisipasi celah hukum yang sering kali dimanfaatkan.
Kasus AKP Arifandi Efendi harus menjadi titik bagi Polri untuk melakukan refleksi mendalam. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi "menjaga citra". Justru dengan menyeret oknum tersebut ke penjara melalui proses pidana yang transparan, Polri sedang menyelamatkan citranya di mata publik.
Penulis : Nuraini.A., Veirissyah.V., Queenara.A.R., Syaifudin.Z.A.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?