PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Aparat kepolisian dari Unit III Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan informasi atau dokumen elektronik sekaligus penipuan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kasus ini, seorang oknum karyawan honorer berinisial TA (39) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu seorang perawat dengan iming-iming bisa lolos seleksi PPPK tanpa tes.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Maret 2026. Tersangka diduga memalsukan dokumen serta memanfaatkan skema “jalur belakang” untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Korban diketahui berinisial NF (37), seorang perawat yang berdomisili di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia awalnya tertarik mengikuti tawaran menjadi pegawai PPPK tanpa melalui proses seleksi resmi setelah mendapat informasi dari ibunya yang menerima tawaran dari seorang kenalan.
Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan bisa diterima sebagai pegawai PPPK dengan biaya sebesar Rp100 juta. Setelah proses negosiasi, korban mendapat keringanan pembayaran dengan menyetor Rp75 juta dan tambahan uang tunai Rp5 juta yang dititipkan melalui perantara kepada tersangka.
Transaksi awal dilakukan di kantor Bank Jatim yang berada di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima tanda terima serta surat panggilan yang sudah mencantumkan nama dan nomor induk pegawai (NIP) miliknya.
Korban kemudian diminta mengikuti kegiatan pengarahan kerja di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 21 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, korban bahkan didampingi langsung oleh tersangka sehingga semakin yakin bahwa proses pengangkatan sebagai PPPK benar adanya.
Tidak berhenti di situ, korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk kegiatan tasyakuran atas diterimanya sebagai pegawai PPPK. Pada 3 November 2025, korban menerima surat panggilan kerja di RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan.
Selanjutnya pada 30 November 2025, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar mengambil Surat Keputusan (SK) PPPK di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 1 Desember 2025. Setelah mendapatkan SK tersebut, korban bahkan diminta melakukan absensi setiap minggu di RSUD Dr. Soedarsono.
Namun seiring berjalannya waktu, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait status kepegawaiannya. Kecurigaan mulai muncul hingga akhirnya korban memeriksa kembali dokumen yang diterimanya. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa surat panggilan, SK, dan sejumlah dokumen yang diberikan tersangka ternyata palsu.
Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp81 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler, laptop, flashdisk, pakaian dinas, kartu identitas, dokumen administrasi hingga berbagai berkas kepegawaian yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Jin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?