Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Pasuruan Kota Bongkar 11 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Pabrik Petasan Ilegal
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, aparat Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sedikitnya 11 kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 12 tersangka dari berbagai kasus seperti perjudian online, narkoba, premanisme, prostitusi, hingga pembuatan petasan atau bahan peledak ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar jajaran Polres Pasuruan Kota sebagai bagian dari pelaksanaan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2026. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pasuruan Kota Nomor: SPRIN/414/I/OPS.1.3./2026 tanggal 22 Februari 2026.
Operasi tersebut bertujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif menjelang Idulfitri 1447 H, sekaligus menindak berbagai bentuk kejahatan yang sering meningkat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.
Ungkap 11 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Dalam operasi ini, polisi mengungkap sejumlah kasus dengan rincian sebagai berikut:
Perjudian: 3 kasus dengan 3 tersangka, mayoritas terkait judi online.
Bahan peledak/petasan: 1 kasus dengan 1 tersangka.
Premanisme: 3 kasus dengan 3 tersangka.
Prostitusi: 1 kasus dengan 1 tersangka.
Narkoba: 3 kasus dengan 4 tersangka.
Total terdapat 12 tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kota maupun Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus perjudian online, para tersangka diketahui menggunakan berbagai aplikasi judi digital seperti GG999, BenderaHoki, hingga RNSGame yang diakses melalui telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun judi online, serta rekening perbankan yang digunakan untuk transaksi taruhan.
Pabrik Petasan Rumahan Terbongkar
Salah satu kasus yang cukup menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan produksi petasan atau mercon ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Polisi menemukan ratusan petasan siap edar serta berbagai bahan baku pembuatan bahan peledak.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ratusan gulungan petasan, mercon dor, bubuk aluminium, belerang, arang powder, hingga bahan kimia seperti HCL yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan produksi seperti saringan, sendok, wadah pencampur, cutter, hingga kayu cetakan yang digunakan untuk merakit petasan.
Kasus Narkoba Sita Puluhan Gram Sabu
Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil mengamankan total sekitar 36 gram sabu-sabu dari beberapa tersangka. Barang bukti tersebut ditemukan bersama timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Prostitusi dan Premanisme Juga Ditindak
Dalam kasus prostitusi, polisi mengamankan seorang perempuan berusia 57 tahun yang diduga menjalankan praktik prostitusi dengan modus penyediaan kamar dan pencatatan tamu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai, buku tamu, serta obat kuat sebagai barang bukti.
Sementara itu, pada kasus premanisme, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, sepeda motor, dokumen kendaraan, hingga visum korban dalam salah satu kasus kekerasan.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Pasuruan Kota menegaskan seluruh tersangka telah melalui proses hukum mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan di pengadilan.
Operasi Pekat Semeru sendiri rutin digelar menjelang Ramadan dan Idulfitri guna menekan berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran narkoba, prostitusi, hingga peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Jin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?