Banner Iklan

Hadapi Ramadan, DPRD Kota Malang Fraksi PKS Desak Wali Kota Segera Tindak Tegas Pelaku Promosi LGBT dan Hiburan Malam The Soul

Anis Hidayatie
26 Januari 2026 | 14.23 WIB Last Updated 2026-01-26T07:23:53Z


H. Rokhmad, S.Sos DPRD Kota Malang Fraksi PKS Desak Wali Kota Segera Tindak Tegas Pelaku Promosi LGBT dan Hiburan Malam The Soul

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, DPRD Kota Malang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Wali Kota Malang untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret terhadap maraknya promosi konten LGBT serta keberadaan tempat hiburan malam The Soul(s) yang diduga melanggar Peraturan Daerah.

Ditemui di ruang Fraksi PKS Senin 26/1/2026 Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, H. Rokhmad, S.Sos menegaskan bahwa secara normatif promosi LGBT dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila mengandung unsur pornografi dan pencabulan. 

Pornografi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara pencabulan diatur dalam Pasal 292 KUHP.

“Walaupun dalam praktiknya ada konten yang tidak memenuhi unsur pidana pencabulan maupun pornografi, secara moral dan sosial hal tersebut jelas melanggar norma kesusilaan dan norma agama,” tegas Rokhmad .

Ia menilai, Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan diskresi kebijakan untuk melakukan penertiban dan penyuluhan terhadap aktivitas yang tidak sejalan dengan Dasa Bakti Pemkot Malang. 

Menurutnya, Kota Malang harus tetap menjaga identitasnya sebagai kota pendidikan dan religius.

“Kota Malang tidak mbois terhadap promosi LGBT. Kami secara pribadi dan kelembagaan mengutuk keras konten LGBT yang diunggah oleh akun media sosial Odet karena meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Selain soal konten LGBT, Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga menyoroti keberadaan hiburan malam The Soul(s) yang disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan Al Kautsar.

Jarak tersebut dinilai jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 10 ayat (1).

Dalam perda tersebut disebutkan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol harus berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Dengan jarak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, The Soul(s) dinilai dapat dikenai sanksi hingga penutupan.

“Kalau hanya 100 meter, itu jelas pelanggaran. Maka harus ditutup. Jika ternyata ada izin, justru patut diduga ada indikasi pelanggaran dalam proses perizinannya,” tegas Rokhmad.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diharapkan bukan sekadar teguran, melainkan penindakan tegas sesuai perda. Fraksi PKS juga mengajak Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk bersama-sama menegakkan amar makruf nahi mungkar, terlebih menjelang Ramadan.

“Momentum marhaban ya Ramadan ini harus menjadi pengingat bersama. Apalagi Kota Malang akan menjadi pusat kegiatan keagamaan besar  Mujahadah Kubro  Harlah 1 Abad NU  8 Februari di Stadion Gajayana. Kota Malang harus menunjukkan wajah yang bermartabat dan religius,” ujarnya. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hadapi Ramadan, DPRD Kota Malang Fraksi PKS Desak Wali Kota Segera Tindak Tegas Pelaku Promosi LGBT dan Hiburan Malam The Soul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now