Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Soal Perkara Hj Aisyah, Kuasa Hukum Tegaskan Sudah Diputus Pinjam-Meminjam Bukan Jual Beli

Anis Hidayatie
26 Januari 2026 | 12.51 WIB Last Updated 2026-01-26T05:51:16Z



DPD RI Lia Istifhama: Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Hj Aisyah Sudah Diputus Pinjam-Meminjam, Bukan Jual Beli

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini menyita perhatian publik karena diduga melibatkan praktik pengalihan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang juga merupakan anak sekaligus ahli waris Hj Aisyah, menegaskan bahwa sejak awal orang tuanya hanya bermaksud mengajukan pinjaman uang, bukan menjual aset. Namun dalam praktiknya, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berubah menjadi perikatan jual beli.

“Dalam transaksi jual beli harus ada kesepakatan harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” ujar Lia Istifhama kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Selasa.

Lia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang ditandatangani orang tuanya. Menurutnya, tidak terdapat frasa atau penjelasan tegas bahwa perikatan tersebut adalah jual beli. Bahkan, dokumen ditandatangani dalam kondisi belum lengkap.

“Saat itu disampaikan oleh notaris bahwa dokumen akan diperbaiki atau diketik ulang setelah ditandatangani. Orang tua saya tidak pernah tahu bahwa dokumen itu kemudian dijadikan akta jual beli,” ungkapnya.

Notaris yang berkedudukan di Sidoarjo, lanjut Lia, hanya menyampaikan bahwa Hj Aisyah memiliki utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Tidak pernah ada penjelasan bahwa perjanjian tersebut merupakan jual beli aset.

Aset yang disengketakan merupakan Pondok Pesantren sekaligus rumah tinggal, yakni Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya. Nilai pasar atau NJOP aset tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, jauh di atas nilai Rp1 miliar yang disebut dalam perjanjian.

“Yang aneh, harga aset tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, justru disampaikan ke pihak lain yang disebut sebagai rekan penggugat,” kata Lia.

Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya telah diputus dalam gugatan sebelumnya hingga berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut bahkan telah melalui proses kasasi.

“Pertimbangan hukum majelis hakim jelas menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli,” tegas Mulyadi.

Meski demikian, Andreas Tandiono Budianto kembali mengajukan gugatan baru dengan dasar wanprestasi. Kuasa hukum lainnya, Nurul Hidayat SH, menilai gugatan kedua ini sarat dugaan praktik mafia tanah.

“Modusnya dana talangan, yang sejatinya simpan pinjam dengan jaminan sertifikat, tetapi diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Seolah-olah jual beli, padahal substansinya pinjaman. Ini kami nilai sebagai tipu muslihat,” ujar Nurul.

Selain perkara perdata, kasus ini juga tengah ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Subhan berstatus wajib lapor, sementara Prayogi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga menerima aliran dana yang tidak pernah masuk ke rekening Hj Aisyah.

Lia menegaskan, selama masa perjanjian 12 bulan tidak pernah ada cicilan maupun pembayaran karena uang pinjaman tersebut tidak pernah diterima orang tuanya. Salinan akta pun baru diterima sekitar tiga bulan setelah penandatanganan, dan setelah dibaca isinya justru menyebut jual beli.

Upaya klarifikasi sempat dilakukan, dan pihak penggugat disebut mengakui adanya kesalahan serta berjanji mengembalikan sertifikat. Namun hingga kini tidak ada realisasi.

“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” tegas Lia.

Fakta lain yang terungkap, dana yang diklaim sebagai pembayaran ternyata ditransfer ke rekening pribadi atas nama Prayogi, bukan ke rekening bersama sebagaimana diklaim sebelumnya. Selain itu, penandatanganan perjanjian pada 2015 diketahui dilakukan di sebuah showroom Central Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris. Kejanggalan tersebut telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Soal Perkara Hj Aisyah, Kuasa Hukum Tegaskan Sudah Diputus Pinjam-Meminjam Bukan Jual Beli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now