Banner Iklan

OJK Ungkap Surplus Neraca Perdagangan Meningkat Meski dengan Catatan Penting

Admin JSN
09 Oktober 2025 | 19.30 WIB Last Updated 2025-10-09T12:30:11Z
Konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK bulanan pada Kamis, 9 Oktober 2025./dok. OJK

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada awal Oktober yang kemudian disampaikan pada konferensi pers secara daring pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Melalui rapat tersebut, OJK menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, terutama di dalam negeri.

OJK juga memaparkan bagaimana perkembangan di negara utama yang menunjukkan kondisi yang beragam.

OECD merevisi pertumbuhan ekonomi global lebih kuat dari perkiraan di awal 2025, didukung oleh front loading (percepatan produksi dan perdagangan) sebelum kenaikan tarif. Sementara itu, tensi perang dagang dalam tren menurun, meskipun kemungkinan flare up tensi perang dagang dan geopolitik masih cukup tinggi.

Di Amerika Serikat, kinerja perekonomian relatif stabil dengan pertumbuhan PDB relatif tinggi meskipun pasar tenaga kerja melemah dan inflasi masih terus persisten. Siklus penurunan Fed Fund Rate (FFR) juga telah dimulai dimana The Fed pada September 2025 telah menurunkan FFR sebesar 25 bps dan diekspektasikan masih akan melakukan pemangkasan sebanyak dua kali tahun ini.

Di Tiongkok, moderasi masih berlanjut dengan rilis beberapa indikator utama baik di sisi permintaan maupun penawaran dibawah ekspektasi pasar. Sementara di Eropa, indikator perekonomian terpantau masih stagnan dengan beberapa negara utama Eropa seperti Perancis mengalami tekanan di pasar keuangannya seiring peningkatan kekhawatiran atas keberlanjutan fiskal.

Kemudian, di Jepang, tekanan inflasi masih persisten sehingga Bank of Japan cenderung hawkish. Perkembangan tersebut turut mendukung risk on investor global sehingga pasar saham global cenderung menguat.

Berlanjut dengan kondisi di dalam negeri, kinerja perekonomian domestik menurut OJK masih terjaga dengan PMI Manufaktur masih di zona ekspansi dan surplus neraca perdagangan yang meningkat.

Meskipun demikian, terdapat catatan yang perlu dicermati yakni perkembangan permintaan domestik yang masih perlu didorong seiring dengan moderasi inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan ritel, semen, dan kendaraan.

Pihak OJK juga memaparkan enam perkembangan situasi jasa keuangan saat ini.

Pertama, Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK).

Kedua, Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN).

Ketiga, Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Keempat, Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kelima, Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Keenam, Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK).

Berikut ini, rincian dari enam perkembangan tersebut.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar modal domestik pada September 2025 mencatatkan kinerja positif, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai kapitalisasi pasar saham, dan Rerata Nilai Transaksi Harian membukukan rekor tertinggi (All-Time High). Perkembangan ini ditopang oleh arah penguatan pasar saham global dan kinerja perekonomian domestik yang tetap terjaga.

IHSG pada September 2025 ditutup di level 8.061,06 atau menguat 2,94 persen mtm (menguat 13,86 persen ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp14.890 triliun. IHSG dan nilai kapitalisasi pasar sempat mencatatkan All-Time High, di mana IHSG mencapai level 8.126,56 pada 24 September 2025 dan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp14.995 triliun pada 29 September 2025. Adapun seluruh indeks sektoral secara mtm membukukan peningkatan kinerja, kecuali sektor infrastruktur. Indeks sektoral yang menunjukkan penguatan terbesar adalah sektor perindustrian.

Likuiditas transaksi saham pada September 2025 terpantau meningkat, didominasi oleh investor individu domestik. Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada September 2025 sempat mencetak rekor tertinggi yaitu sebesar Rp24,02 triliun.

Adapun secara ytd per akhir September 2025, RNTH tercatat sebesar Rp15,50 triliun, meningkat dibandingkan angka RNTH ytd per akhir Agustus 2025 (Rp14,32 triliun) maupun angka RNTH tahun 2024 (Rp12,85 triliun).

Di tengah menguatnya kinerja IHSG dan meningkatnya likuiditas transaksi pada September 2025, investor asing terpantau membukukan net sell di pasar saham domestik. Net sell investor asing tercatat sebesar Rp3,80 triliun selama periode tersebut, sehingga secara ytd net sell investor asing tercatat Rp54,75 triliun.

Sementara di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,87 persen mtm atau 9,34 persen ytd ke level 429,35, dengan yield SBN rata-rata turun 4,63 bps secara mtm (ytd turun 62,68 bps). Investor nonresiden membukukan net sell di pasar SBN sebesar Rp45,76 triliun mtm selama September 2025 (ytd: net buy Rp31,45 triliun). Sedangkan untuk pasar obligasi korporasi, investor nonresiden membukukan net sell sebesar Rp0,06 triliun secara mtm (ytd: net sell Rp1,21 triliun ytd).

Pada industri pengelolaan investasi, per 30 September 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp913,96 triliun, meningkat 3,16 persen mtm atau naik 9,15 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama tercatat sebesar Rp576,13 triliun atau naik 4,67 persen mtm (ytd: naik 15,40 persen). Penguatan kinerja NAB Reksa Dana turut ditopang oleh net subscription investor sebesar Rp20,96 triliun secara mtm (ytd: net subscription Rp45,50 triliun), didominasi oleh net subscription pada Reksa Dana dengan underlying fixed income dan pasar uang.

Pada bulan September 2025, tercatat sebanyak 643 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan demikian, secara ytd di tahun 2025 ini, investor di pasar modal meningkat sebanyak 3,79 juta menjadi 18,66 juta, atau naik 25,50 persen ytd.

Penghimpunan dana di pasar modal juga menunjukkan perkembangan positif. Per akhir September 2025 (ytd), nilai Penawaran Umum oleh korporasi mencapai Rp186,52 triliun, atau naik Rp18,60 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya.

Di samping itu, terdapat 17 emiten baru yang melakukan fundraising dengan nilai Rp13,15 triliun. Pada pipeline, terdapat 20 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif sebesar Rp10,33 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), selama September 2025 terdapat 37 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp64,61 miliar, serta terdapat 15 penerbit baru sehingga jumlah total penerbit Efek SCF saat ini mencapai 547 penerbit. Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 907 penerbitan Efek dengan dana dihimpun sebesar Rp1,71 triliun, serta jumlah pemodal sebanyak 187.212.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi.

Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama September 2025 volume transaksi mencapai 78.639 lot, sehingga sejak awal tahun total volume transaksi tercatat sebesar 812.223 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebesar 332.806 kali selama September 2025, sehingga secara ytd tercatat sebanyak 3.589.171 kali frekuensi.

Terkait perkembangan Bursa Karbon, pada September 2025 terdapat 8 pengguna jasa baru yang telah terdaftar di Bursa Karbon, sehingga secara total tercatat sebanyak 132 pengguna jasa. Selanjutnya, penambahan volume transaksi pada bulan tersebut tercatat sebesar 1.234 tCO2e, sehingga total volume transaksi mencapai 1.606.056 tCO2e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada September 2025 OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp2.020.000.000 kepada 7 pihak serta 7 Peringatan Tertulis.

Selama tahun 2025 (hingga akhir September), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp25.457.800.000 kepada 50 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, serta Peringatan Tertulis kepada 25 Pihak serta 3 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp25.855.100.000,00 kepada 419 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 155 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000,00 dan 53 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat. Pada Agustus 2025, kredit tumbuh 7,56 persen yoy (Juli 2025: 7,03 persen) menjadi Rp8.075,0 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,86 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 7,89 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,53 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 10,79 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,35 persen.

Jika ditinjau berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,13 persen, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,53 persen dan aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,35 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 8,51 persen yoy (Juli 2025: 7,00 persen yoy) menjadi Rp9.385,8 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 15,01 persen, 5,52 persen, dan 5,73 persen yoy.

Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 44 bps untuk kredit investasi (Aug-24: 8,86 persen; Aug-25: 8,42 persen) dan turun 31 bps untuk kredit modal kerja (Aug-24: 8,87 persen; Aug-25: 8,56 persen). Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga deposito rupiah juga terpantau mulai menurun dibandingkan bulan lalu (Aug-25: 5,24 persen, Jul-25: 5,36 persen).

Likuiditas industri perbankan pada Agustus 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 120,25 persen (Juli 2025: 119,43 persen) dan 27,25 persen (Juli 2025: 27,08 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 202,62 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,28 persen (Juli 2025: 2,28 persen) dan NPL net 0,87 persen (Juli 2025: 0,86 persen). Loan at Risk (LaR) relatif stabil, tercatat sebesar 9,73 persen (Juli 2025: 9,68 persen). Rasio LaR tercatat stabil seperti di level sebelum pandemi.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,03 persen (Juli 2025: 25,88 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.

Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Agustus 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 32,35 persen yoy (Juli 2025: 33,56 persen yoy) menjadi Rp24,33 triliun (Juli 2025: Rp24,05 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 29,33 juta (Juli 2025: 28,25 juta).

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak 9 September 2025.

Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±27.395 rekening (sebelumnya: 25.912 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Industri PPDP mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non- produktif. Selain itu, industri PPDP melalui lembaga penjaminan menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam memperoleh akses permodalan yang lebih luas.

Untuk industri asuransi, per Agustus 2025 aset industri mencapai Rp1.170,62 triliun atau naik 3,37 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Agustus 2025 sebesar Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy dengan nilai sebesar Rp117,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42 persen yoy dengan nilai sebesar Rp102,01 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 472,58 persen dan 323,36 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,48 triliun atau tumbuh sebesar 1,26 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per Agustus 2025 tumbuh sebesar 8,48 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.611,45 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp395,35 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.216,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,86 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, per Agustus 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,94 persen yoy menjadi Rp48,83 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Dalam pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

2. OJK akan terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 September 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,26 persen yoy pada Agustus 2025 (Juli 2025: 1,79 persen yoy) menjadi Rp505,59 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,62 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51 persen (Juli 2025: 2,52 persen) dan NPF net 0,85 persen (Juli 2025: 0,88 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali (Juli 2025: 2,21 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Pembiayaan modal ventura pada Agustus 2025 tumbuh sebesar 0,90 persen yoy (Juli 2025: 1,33 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,33 triliun (Juli 2025: Rp16,40 triliun).

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen yoy (Juli 2025: 22,01 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp87,61 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,60 persen (Juli 2025: 2,75 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh sebesar 28,67 persen yoy (Juli 2025: 30,37 persen yoy) menjadi Rp108,30 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Agustus 2025 meningkat sebesar 79,91 persen yoy (Juli 2025: 56,74 persen yoy), atau menjadi Rp9,97 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Juli 2025: 2,95 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Saat ini terdapat 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integrita industri sektor PVML, selama bulan September 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 Perusahaan Pembiayaan, 1 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 8 Perusahaan Pergadaian Swasta, 2 Lembaga Keuangan Khusus, dan 3 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 50 sanksi denda dan 75 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

1. Pelaksanaan regulatory sandbox:

a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga September 2025, OJK telah menerima 253 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

b. OJK telah menerima 21 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 7 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 6 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 1 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status “Lulus” pada tanggal 8 Agustus 2025, yaitu atas nama PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR). Saat ini sedang dilakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK.

2. Perizinan penyelenggara ITSK:

a. Sampai dengan September 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

b. Sampai dengan September 2025, terdapat 12 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari 4 PKA dan 8 PAJK, yang saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK.

3. Berdasarkan laporan per Agustus 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.187 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

4. Selama Agustus 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,15 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp17,23 triliun sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 14,65 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Agustus 2025 tercatat mencapai 18,04 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 123,82 juta hit sepanjang 2025 ini. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

5. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2025 tercatat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 28 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 24 pedagang aset kripto.

6. Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 18,08 juta konsumen pada posisi Agustus 2025 (meningkat signifikan 9,57 persen dibandingkan posisi Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,50 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama September 2025 tercatat sebesar Rp38,64 triliun (menurun 14,53 persen dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp45,21 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) tercatat senilai Rp360,30 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

7. Dalam rangka memberikan rujukan dan memastikan perlakuan akuntansi yang konsisten atas aset kripto milik entitas maupun aset kripto pelanggan yang dititipkan pada entitas, telah diterbitkan Buletin Implementasi Volume 8 “Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto yang Dititipkan pada Entitas” oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 25 September 2025. Penyusunan buletin ini turut melibatkan OJK serta merujuk pada Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” yang diterbitkan IFRS Interpretation Committee (IFRIC) pada Juni 2019, serta merespon isu lokal terkait pengakuan aset dan liabilitas aset kripto.

8. OJK berkolaborasi dengan Bank Indonesia menyelenggarakan kompetisi Hackathon OJK-BI sejak 5 Juni hingga 29 Oktober 2025 sebagai ajang kompetisi untuk membangun solusi inovatif pengembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia. Adapun jumlah proposal yang masuk mencapai 743 proposal dengan rincian 474 dari kategori profesional dan 269 berasal dari kategori mahasiswa dan terdapat 10 finalis yang tengah melakukan pembuatan prototype dan pengumuman pemenang dan showcase finalis akan dilakukan di acara FEKDI x IFSE 2025 pada tanggal 30 Oktober – 1 November 2025.

9. Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, pada tanggal 11 September 2025, OJK menyelenggarakan Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital termasuk aset kripto.

10. OJK meningkatkan pemahaman pelaku BPRS terkait pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai instrumen inovatif dalam menilai kelayakan kredit serta menegaskan dukungan regulasi melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025, yang mendorong percepatan pembiayaan UMKM melalui kemitraan dengan pihak ketiga, termasuk penyelenggara PKA. Hal tersebut ditekankan pada Dialog Infinity Volume 2 pada 18 September 2025 yang diselenggarakan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan turut dihadiri pengurus HIMBARSI serta kalangan akademisi dari AFSI Academic Partner. Kegiatan dimaksud menjadi sarana business matching sekaligus penguatan ekosistem pembiayaan di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Dialog ini diikuti oleh 42 peserta yang terdiri atas perwakilan OJK, penyelenggara fintech syariah PKA anggota AFSI, pengurus HIMBARSI, pengurus AFSI, serta kalangan akademisi dari AFSI Academic Partner.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK)

Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK telah menyelenggarakan 4.736 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.094.592 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 252 konten edukasi, dengan total 2.071.316 viewers. Selain itu, terdapat 34.597 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 22.531 kali dan penerbitan 14.570 sertifikat kelulusan modul.

Melalui Program GENCARKAN, telah diselenggarakan 38.396 program yang telah menjangkau 206.072.665 peserta/viewers. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 23.760 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 14.636 konten.

Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia.

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama September 2025, beberapa bentuk inisiatif OJK antara lain:

a. Sebagai bagian dari program GENCARKAN, yakni melakukan edukasi keuangan yang masif dan merata, OJK membentuk para duta literasi yang disebut dengan OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI). Melalui program ini OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam melakukan diseminasi informasi dan edukasi keuangan melalui Training of Community (TOC). Adapun total duta OJK PEDULI posisi 30 September 2025 sebanyak 14.630 orang duta. Terdiri dari 7.056 orang duta Kantor OJK Daerah, 6.716 orang duta PUJK, dan 858 orang duta komunitas sasaran prioritas.

b. OJK Peduli Cerdas (Capacity Building Edukasi dan Literasi Keuangan Duta Se- Indonesia) Seri #1 Tahun 2025 dengan tema “Pentingnya Menabung dan Memiliki Dana Darurat: “Tabungan Terencana, Masa Depan Sejahtera” dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025 secara virtual oleh 311 orang OJK PEDULI.

c. OJK bersama Persatuan Istri Angkatan Udara Republik Indonesia (PIA Ardhya Garini) menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tema “Cerdas dan Bijak Finansial di Era Digital” pada 2 September 2025 yang dihadiri secara online oleh 1.000 anggota PIA Ardhya Garini di seluruh Indonesia.

d. Untuk memperkuat awareness dan internalisasi Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) serta mendorong inklusi keuangan daerah, OJK telah melaksanakan audiensi pemaparan hasil IKAD 2024 dan Survei Akses Keuangan Daerah (SASKAD) kepada Pemerintah Kabupaten Bantul pada 24 September 2025, yang dihadiri Bupati Bantul beserta jajaran perangkat daerah terkait.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 22 September 2025 terdapat 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 14.335 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 13.784 dari industri financial technology, 7.438 dari perusahaan pembiayaan, 1.170 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 568 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 September 2025, OJK telah:

a. menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

b. Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.

Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 September 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.

IASC telah menerima 274.772 laporan yang terdiri dari 163.945 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 87.819. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6.1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar.

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 s.d. 30 September 2025 berupa 119 Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK, 32 Instruksi Tertulis kepada 32 PUJK, dan 33 Sanksi Denda kepada 31 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari s.d. 21 September 2025 terdapat 153 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp67,57 miliar dan USD3,281.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari s.d. 30 September 2025, OJK telah mengenakan 9 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 15 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp394 juta atas pelanggaran ketentuan

Perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,

OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024. Hingga 30 September 2025, OJK telah mengenakan 93 sanksi administratif yang terdiri dari 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 76 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,21 miliar. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OJK Ungkap Surplus Neraca Perdagangan Meningkat Meski dengan Catatan Penting

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now