Banner Iklan

Bea Cukai Malang Tindak Sarkut Pembawa Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Admin JSN
08 September 2025 | 10.30 WIB Last Updated 2025-09-08T03:30:47Z

 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil penumpang jenis minibus berwarna perak metalik, dari arah Madura menuju Malang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat pada jalur yang diduga menjadi rute distribusi rokok ilegal tersebut. 

Dalam patroli tersebut, tim melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, sedang berhenti di daerah Karangploso. Saat tim mendekati kendaraan, pengemudi kendaraan tersebut tiba-tiba mencoba melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Tirto Taruno, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 3.200 bungkus, dengan total 61.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dengan membawa pengemudi, sarana pengangkut, serta barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dari kegiatan penindakan tersebut, total barang yang diamankan mencapai 61.600 batang rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp91.476.000,00, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp45.953.000,00.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Malang Tindak Sarkut Pembawa Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now