Banner Iklan

Bea Cukai Malang Tindak Tempat Usaha Tanpa NPPBKC dan Penjual Arak Bali Ilegal

Admin JSN
08 September 2025 | 10.33 WIB Last Updated 2025-09-08T03:33:49Z

 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa terdapat Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai di daerah Kota Batu dan tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang membagi tim untuk bergerak ke dua lokasi yang telah ditentukan guna melakukan pemeriksaan. Tim 1 melakukan pemeriksaan pada sebuah kafe di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Didapati bahwa tempat tersebut menjual MMEA berbagai jenis dan golongan sebanyak 490 botol tanpa memiliki izin NPPBKC. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa barang serta penanggung jawabnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. 

Kemudian, Tim 2 melakukan pemeriksaan pada sebuah toko di Jalan Melati, Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Didapati bahwa tempat tersebut menjual MMEA jenis arak Bali golongan C tanpa dilekati pita cukai sebanyak 511 botol. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dengan membawa barang serta penanggung jawabnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. 

Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa penanggung jawabnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah barang yang diamankan berupa BKC MMEA berbagai jenis dan golongan sebanyak 490 botol serta BKC MMEA jenis arak Bali golongan C tanpa dilekati pita cukai sebanyak 511 botol, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp20.440.000,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp30.966.000,00.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Malang Tindak Tempat Usaha Tanpa NPPBKC dan Penjual Arak Bali Ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now