Banner Iklan

Pemkot Malang Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun

Admin JSN
10 Agustus 2026 • 20.49 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pemkot Malang.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada 10 Agustus 2026. Penyampaian dokumen perencanaan keuangan daerah ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., bersama Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin.

Penyusunan rancangan perubahan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026 tentang penetapan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian postur anggaran dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.2850 Tahun 2025, serta penyesuaian belanja Transfer Keuangan Daerah sesuai surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam rancangan perubahan tersebut, postur keuangan Kota Malang menunjukkan proyeksi yang positif. Target Pendapatan Daerah dirancang mencapai Rp2.306.893.626.948,38. Pendapatan ini ditopang oleh dua sektor utama:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Menyumbang 47,10% dari total pendapatan dengan nilai Rp1.086.650.583.248,38. Angka ini tercatat bertambah sebesar 2,23% atau Rp23.700.416.918,42 dari target awal.
  2. Pendapatan Transfer: Mengisi porsi 52,9% dengan nilai mencapai Rp1.220.243.043.700,00, mengalami kenaikan sebesar 0,18%.

Sementara itu, untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan layanan masyarakat, Total Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.610.418.637.000,07. Anggaran pengeluaran terbesar terserap pada Belanja Operasi senilai Rp2.399.412.238.214,80 yang mengalami kenaikan 2,95%. Kenaikan pada pos Belanja Pegawai dalam komponen ini disebabkan oleh adanya tambahan anggaran Tunjangan Profesi Guru yang telah direalisasikan pada awal tahun.

Selain belanja operasional, Pemkot Malang juga mencatatkan kenaikan pada pos Belanja Bantuan Sosial sebesar 34,43% menjadi Rp15.948.070.000,00. Terdapat pula penambahan pada Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari alokasi sementara SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dari DAK Non Fisik, BOS, BLUD, dan DBHCHT.

Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa alokasi belanja wajib (mandatory spending) tetap menjadi prioritas utama. Berikut adalah rincian persentase pengalokasiannya:

  • Sektor Pendidikan: Menyerap anggaran sebesar 28,29% atau senilai Rp738.442.331.400,78.
  • Sektor Infrastruktur: Dialokasikan sebesar 27,86% atau setara dengan Rp727.367.039.225,39.
  • Sektor Pengawasan: Mendapatkan porsi 0,38% dengan nilai Rp9.945.044.076,00.

Postur perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini memproyeksikan adanya defisit anggaran sebesar Rp303.524.758.688,69. Defisit ini akan sepenuhnya ditutup dari proyeksi SILPA tahun sebelumnya yang berada di angka yang sama.

Kenaikan SILPA pada perubahan ini dipengaruhi oleh mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru. Penyaluran dana tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah pada akhir tahun, sehingga baru dapat direalisasikan pada awal Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun 2026.

Mengakhiri dokumen penyampaiannya, jajaran Pemkot Malang menyatakan bahwa Nota Perubahan KUA-PPAS TA 2026 telah tersusun rapi dan siap untuk dibahas bersama fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Malang Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?