Banner Iklan

Sinergitas Bea Cukai,Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan Seluruh Stakeholder Perkuat Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal Melalui Pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026

Admin Cyber
06 Agustus 2026 • 20.04 WIB

Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.


LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM:

Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat sinergitas dengan seluruh stakeholder dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara yang hasilnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2026 ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, Bea Cukai Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, Kejaksaan, TNI, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat. Seluruh elemen tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum, bebas dari peredaran rokok ilegal, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Sebagai salah satu daerah penerima DBHCHT Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen memanfaatkan anggaran tersebut secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Selain digunakan untuk mendukung sektor kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sejak awal tahun hingga akhir Tahun Anggaran 2026, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya membeli produk yang dilekati pita cukai resmi, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian negara. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di wilayahnya.

Sepanjang tahun 2026 mulai Juli sampai Agustus tahun ini, Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang secara rutin melaksanakan operasi bersama di berbagai wilayah. Kegiatan tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi langsung kepada pedagang, distributor, maupun masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan pembinaan dan edukasi, disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Kolaborasi antarlembaga menjadi kekuatan utama dalam mendukung keberhasilan program pemberantasan rokok ilegal. Dukungan dari aparat keamanan, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal semakin sempit sehingga mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan program ini. Kesadaran masyarakat untuk memilih produk bercukai resmi merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah karena penerimaan negara dari sektor cukai akan kembali dimanfaatkan melalui berbagai program pembangunan, pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta kegiatan penegakan hukum yang didukung DBHCHT Tahun Anggaran 2026.

Ke depan, sinergitas antara Bea Cukai Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Lumajang, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media massa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat akan terus diperkuat. Kolaborasi yang berkesinambungan diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Lumajang yang semakin tertib, taat hukum, serta terbebas dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Melalui semangat kebersamaan dan gotong royong sepanjang Tahun Anggaran 2026, seluruh stakeholder berkomitmen menjaga integritas pengelolaan DBHCHT sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai. Dengan demikian, manfaat penerimaan negara dari sektor cukai dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemajuan Kabupaten Lumajang.(Sol)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sinergitas Bea Cukai,Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan Seluruh Stakeholder Perkuat Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal Melalui Pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?