Banner Iklan

Bersama Satpol PP Lumajang Optimalkan DBHCHT 2026 Sebesar Rp1,22 Miliar Untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Rokok Ilegal

Admin Cyber
06 Agustus 2026 • 19.49 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.224.293.500 untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai.


LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM:

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan kepada Satpol PP Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.224.293.500.

Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, penggalian informasi melalui kegiatan Siroleg, hingga penyampaian hasil penindakan kepada publik melalui kegiatan ekspose. Seluruh program tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati ketentuan di bidang cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.IP., mengatakan bahwa penggunaan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2026 telah dirancang secara terarah agar mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, terdapat empat kegiatan utama yang menjadi prioritas pelaksanaan pada tahun ini. Kegiatan pertama adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan edukasi mengenai aturan yang mengatur barang kena cukai, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri rokok legal dan ilegal serta dampak negatif peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

"Kegiatan sosialisasi menjadi langkah awal yang sangat penting. Kami ingin masyarakat memahami aturan di bidang cukai sehingga tidak mudah tergiur membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," ujar Hindam.

Ia menjelaskan bahwa meningkatnya pengetahuan masyarakat diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum serta menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Selain melakukan edukasi kepada masyarakat, Satpol PP juga akan melaksanakan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri. Operasi tersebut akan dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang yang dinilai memiliki potensi peredaran rokok ilegal.

Menurut Hindam, sinergi lintas instansi merupakan kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, pengawasan di lapangan dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga pelanggaran dapat segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus memperkuat koordinasi bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam melaksanakan operasi gabungan. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai," katanya.

Tidak hanya melakukan operasi di lapangan, Satpol PP juga akan melaksanakan kegiatan Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) melalui penggalian informasi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum karena berfungsi mengumpulkan data dan informasi mengenai dugaan adanya peredaran barang kena cukai ilegal.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil pemantauan petugas akan dianalisis sebagai dasar pelaksanaan operasi penindakan sehingga setiap kegiatan yang dilakukan lebih tepat sasaran.

"Kegiatan penggalian informasi ini sangat penting karena menjadi dasar dalam menentukan lokasi maupun target operasi. Dengan data yang akurat, proses penindakan akan lebih efektif dan mampu memberikan hasil yang maksimal," jelas Hindam.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam mendukung keberhasilan kegiatan tersebut. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan informasi kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Satpol PP Kabupaten Lumajang juga akan melaksanakan kegiatan ekspose atau press release terhadap hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai capaian pemerintah dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal serta memperoleh informasi mengenai jumlah barang bukti maupun bentuk pelanggaran yang berhasil diungkap.

Menurut Hindam, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek edukasi agar masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.

"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pemerintah terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan. Melalui kegiatan ekspose, seluruh hasil operasi akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," imbuhnya.

Dengan total anggaran sebesar Rp1.224.293.500, Satpol PP Kabupaten Lumajang berkomitmen memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau secara maksimal untuk memperkuat edukasi, meningkatkan pengawasan, memperluas penggalian informasi, serta mengoptimalkan penegakan hukum melalui sinergi bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri.

Melalui pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di bidang cukai semakin meningkat, serta penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Sol)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bersama Satpol PP Lumajang Optimalkan DBHCHT 2026 Sebesar Rp1,22 Miliar Untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Rokok Ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?