Banner Iklan

Pemkab Lumajang Kolaborasi Dengan Bea Cukai Probolinggo Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal, DBHCHT Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Admin Cyber
06 Agustus 2026 • 19.38 WIB

Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Hasil Penindakan.


LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM:

Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan berbagai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal yang digelar di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah nyata pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk bercukai resmi demi mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, jajaran Bea Cukai Probolinggo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, perangkat daerah, serta sejumlah instansi terkait yang selama ini bersinergi dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap perekonomian negara. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Peredaran produk ilegal juga membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan dan merugikan industri rokok legal yang patuh pada regulasi," tegasnya.

Menurut Yudha, keberadaan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai. Oleh sebab itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dengan memerangi peredaran produk ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, maupun masyarakat sebagai konsumen.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,9 miliar. Dana tersebut dikelola secara akuntabel dan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Lumajang difokuskan pada peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur di wilayah sentra produksi tembakau, pemberian jaminan sosial bagi buruh tani tembakau, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga mendukung percepatan penurunan angka stunting. Melalui pengelolaan yang tepat sasaran, pemerintah berharap manfaat dana bagi hasil cukai dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Wakil Bupati juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.

Lebih lanjut, Yudha menegaskan bahwa kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar agenda seremonial. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi berlapis yang dilakukan pemerintah bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan penegakan hukum, serta memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai.

"Kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan bagian dari strategi berlapis untuk memberantas rokok ilegal, memperkuat tata kelola cukai, dan menjaga keberlanjutan alokasi DBHCHT bagi kesejahteraan publik," ujarnya.

Sementara itu, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, Bea Cukai Probolinggo, aparat kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta seluruh unsur pengawas terus diperkuat melalui operasi bersama, pengawasan di lapangan, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk yang legal.

Pemerintah juga menilai bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat agar pengawasan berjalan efektif, penerimaan negara tetap terjaga, serta dunia usaha dapat berkembang dalam iklim persaingan yang sehat dan adil.

Melalui kegiatan ekspose dan pemusnahan hasil penindakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan cukai, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang secara berkelanjutan.(Sol)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Lumajang Kolaborasi Dengan Bea Cukai Probolinggo Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal, DBHCHT Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?