Banner Iklan

Pemkab Lumajang Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT 2026 Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Perkuat Kepatuhan Cukai

Admin Cyber
06 Agustus 2026 • 19.27 WIB

Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan kesehatan, serta mendukung penegakan ketentuan di bidang cukai.


LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM:

Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta memperkuat penegakan ketentuan di bidang cukai.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ballroom Ranu Kumbolo Aston Lumajang, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, petani tembakau, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan DBHCHT.

Mengangkat tema "Pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Lumajang dan Peran Strategis Pelaku Usaha dalam Mendukung Kebijakan Cukai", sosialisasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola DBHCHT yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma menegaskan bahwa DBHCHT merupakan dana yang memiliki peran sangat penting dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertembakauan.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang memfokuskan pemanfaatan DBHCHT pada tiga sektor utama, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, dukungan terhadap penegakan ketentuan di bidang cukai, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

"Saya ucapkan terima kasih karena sudah banyak pihak yang memanfaatkan program ini demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang," ujar Yudha.

Menurutnya, keberhasilan program yang didanai melalui DBHCHT tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan program dengan memanfaatkan dana tersebut secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Yudha berharap seluruh perangkat daerah yang mengelola DBHCHT mampu terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program sehingga hasilnya benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Agus Haryoto, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat semakin memahami fungsi cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang hasilnya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri pita cukai yang sesuai dengan ketentuan sehingga mampu membedakan antara produk hasil tembakau yang legal dengan yang ilegal.

"Diharapkan masyarakat Lumajang semakin memahami ketentuan di bidang cukai, termasuk mengenali ciri-ciri pita cukai yang sesuai ketentuan, sehingga dapat bersama-sama mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib," jelas Agus.

Menurut Agus, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan produk yang bercukai resmi akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya persaingan usaha yang sehat. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan cukai juga akan membantu menjaga penerimaan negara yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan petani tembakau.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas kebijakan cukai. Dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga ikut menciptakan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan pelaku usaha, petani tembakau, perangkat daerah, aparat terkait, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan terbaru di bidang cukai, mekanisme pemanfaatan DBHCHT, hingga pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung keberhasilan program.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, berbagai program pembangunan yang didanai DBHCHT dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, DBHCHT diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang secara menyeluruh.(Sol)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Lumajang Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT 2026 Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Perkuat Kepatuhan Cukai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?