PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua staf Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. H. Rommy, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SAKERA sekaligus advokat, mengecam keras dugaan hubungan terlarang tersebut karena dinilai dapat mencederai norma dan etika kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rommy menilai, sebagai aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintahan, setiap pegawai semestinya mampu menjaga integritas, moralitas, serta etika dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sosialnya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar dan terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, maka persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi masalah pribadi, tetapi juga menyangkut citra institusi pemerintahan.
“Kalau benar terjadi, kami mengecam keras. Aparatur pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan pribadi justru mencederai norma kepagawaian dan nama baik institusi pemerintahan,” tegas H. Rommy Sabtu, 8 Agustus 2026
Ia menambahkan, lingkungan pemerintahan memiliki aturan serta kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap pegawai. Karena itu, dugaan pelanggaran disiplin maupun etika kepegawaian semestinya ditangani secara objektif dan profesional.
Rommy mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran disiplin, sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan. Semua pihak harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai ada pihak yang langsung divonis sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Sebagai Ketua Umum LPKSM SAKERA, Rommy juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. Menurutnya, integritas pegawai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila memang terdapat laporan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan secara transparan dinilai diperlukan untuk memastikan aturan kepegawaian diterapkan secara adil kepada seluruh aparatur.
“Prinsipnya kami menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah. Namun jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Rommy.
Dugaan perselingkuhan dan zina tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparatur pemerintahan tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjaga integritas, etika, dan nama baik institusi di tengah masyarakat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?