PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Tindakan tegas dan cepat diambil oleh Polres Pasuruan dalam merespons kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang terduga pelaku judi online (judol) di wilayah Kecamatan Beji. Sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Beji kini resmi ditarik ke Mako Polres Pasuruan dan dibebastugaskan sementara atau nonjob.
Langkah mutasi ini diambil sebagai wujud nyata komitmen transparansi dan akuntabilitas Polri dalam mengusut tuntas insiden yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. Diketahui sebelumnya, seorang terduga pelaku judol dilaporkan meninggal dunia tak lama pasca-proses penangkapan, yang memicu munculnya isu dugaan kekerasan oleh oknum petugas.
Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, S.H., menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan sementara ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Pasuruan. Hal ini bertujuan agar proses penyelidikan internal dapat berjalan secara objektif dan terbebas dari intervensi.
"Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel," terang IPTU Joko Suseno kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, IPTU Joko menjelaskan bahwa status nonjob ini bukanlah sebuah vonis hukuman akhir, melainkan murni bagian dari mekanisme internal kepolisian guna mendukung kelancaran pemeriksaan. Saat ini, tim pemeriksa khusus tengah bekerja ekstra mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
"Bapak Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut saat ini tengah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh dan benderang," paparnya.
Polres Pasuruan memastikan tidak akan tebang pilih. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun tindak kekerasan, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan kepada para oknum yang terlibat.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara disiplin, Kode Etik Profesi Polri, maupun perundang-undangan," tegas IPTU Joko.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menghormati jalannya proses hukum, dan tidak mudah termakan isu liar yang belum jelas kebenarannya. Polres Pasuruan berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini secara terbuka demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?