Banner Iklan

Framing Distorsi terhadap Pondok Pesantren: Mengapa Kesalahan Oknum Tidak Boleh Menjadi Vonis bagi Sebuah Peradaban

JSN Admin 2
05 Agustus 2026 • 13.27 WIB
Saiful Anam menyoroti kebiasaan reaksi sosial terhadap kesalahan individu yang kemudian menghakimi lingkungan sosial yang pernah ditempati individu yang bersalah tersebut./dok.istimewa

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Framing Distorsi terhadap Pondok Pesantren: Mengapa Kesalahan Oknum Tidak Boleh Menjadi Vonis bagi Sebuah Peradaban
Oleh: Saiful Anam

Dalam kajian komunikasi, tidak ada informasi yang benar-benar netral. Setiap berita lahir melalui proses seleksi fakta, pemilihan sudut pandang, penekanan aspek tertentu, hingga penggunaan diksi yang membentuk persepsi publik.

Inilah yang dikenal sebagai framing. Framing pada dirinya bukanlah sesuatu yang keliru, sebab setiap media memiliki cara untuk menyusun realitas. Yang menjadi persoalan adalah ketika framing bergeser menjadi distorsi, yakni penyajian realitas yang kehilangan proporsi sehingga menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.

Fenomena tersebut sering muncul ketika terjadi kasus pidana yang melibatkan oknum di lingkungan pondok pesantren. Tanggung jawab individu bergeser menjadi stigma kolektif.

Kesalahan seseorang diposisikan seolah-olah merupakan watak lembaga, bahkan dianggap sebagai karakter seluruh dunia pesantren. Di titik inilah logika publik mengalami kekeliruan berpikir: dari kasus individual menuju generalisasi institusional.

Padahal, dalam perspektif hukum modern maupun ajaran Islam, pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, bukan atas identitas kelompok tempat ia berasal.

Maka, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara lembaga harus dinilai berdasarkan fakta tentang tata kelola, tanggung jawab, dan langkah perbaikannya, bukan semata-mata karena keberadaan pelaku di dalamnya.

Generalisasi semacam itu bukan hanya lemah secara logika, tetapi juga berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial. Jika seorang guru melakukan tindak pidana, kita tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh sekolah gagal mendidik.

Jika seorang dokter melakukan pelanggaran etik, kita tidak langsung menyebut seluruh rumah sakit sebagai institusi yang buruk. Demikian pula terhadap pondok pesantren. Ukuran penilaian harus tetap proporsional.

Lebih jauh, framing yang hanya menonjolkan sisi negatif berisiko menghapus memori kolektif bangsa terhadap kontribusi besar pesantren. Sejak masa pra-kemerdekaan, pesantren telah menjadi pusat pendidikan, pembentukan karakter, dakwah, dan perjuangan kebangsaan.

Dari lingkungan pesantren lahir ulama, pejuang, pendidik, dan pemimpin masyarakat yang memberikan sumbangsih nyata bagi Indonesia. Hingga hari ini, ribuan pesantren terus menjalankan pendidikan agama, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, hingga pembinaan generasi muda di berbagai pelosok negeri.

Ironisnya, kerja-kerja sunyi tersebut jarang memperoleh ruang pemberitaan yang sebanding dengan kasus negatif yang viral. Logika media sering kali lebih tertarik pada konflik daripada proses pendidikan yang berlangsung setiap hari.

Akibatnya, persepsi publik perlahan dibentuk bukan oleh realitas yang utuh, melainkan oleh potongan-potongan peristiwa yang dipilih untuk mendapatkan perhatian.

Tentu, menyampaikan kritik terhadap penyimpangan di pesantren adalah hal yang sah dan bahkan diperlukan. Tidak ada lembaga yang boleh kebal dari evaluasi.

Transparansi, akuntabilitas, perlindungan terhadap santri, dan penegakan hukum harus menjadi komitmen bersama. Menutupi pelanggaran atas nama menjaga nama baik lembaga justru bertentangan dengan nilai keadilan yang diajarkan agama.

Namun kritik akan kehilangan nilai moralnya ketika berubah menjadi stigma. Kritik bertujuan memperbaiki, sedangkan stigma hanya memperluas prasangka. Kritik berangkat dari fakta, sedangkan stigma tumbuh dari generalisasi.

Kritik mendorong reformasi, sementara stigma justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat.

Di sinilah tanggung jawab media menjadi sangat penting. Etika jurnalistik menuntut keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan penyajian konteks.

Memberitakan sebuah kasus tidak cukup hanya menjelaskan siapa pelaku dan apa perbuatannya, tetapi juga harus menghadirkan gambaran yang utuh agar masyarakat mampu membedakan antara perilaku individu dan karakter institusi.

Bahasa yang digunakan media pun memiliki kekuatan membentuk kesadaran sosial. Diksi yang tidak tepat dapat memperkuat stereotip dan memperpanjang stigma.

Di sisi lain, masyarakat juga dituntut memiliki literasi media. Informasi yang viral belum tentu mewakili kenyataan secara menyeluruh. Kemampuan membaca secara kritis menjadi benteng agar opini publik tidak mudah digiring oleh narasi yang emosional atau sensasional.

Pada akhirnya, menjaga objektivitas dalam memandang pesantren bukan berarti menolak kritik. Sebaliknya, objektivitas mengharuskan kita bersikap adil: menghukum pelaku tanpa menghakimi seluruh lembaga; memperbaiki sistem tanpa menghapus jasa sejarahnya; mengungkap fakta tanpa menciptakan prasangka.

Keadilan selalu dimulai dari kemampuan membedakan antara individu dan institusi, antara fakta dan stigma, antara kritik yang membangun dan framing yang mendistorsi.

Sebab, ketika kesalahan segelintir orang dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh pesantren, yang hilang bukan hanya objektivitas, tetapi juga penghormatan terhadap salah satu pilar pendidikan, kebudayaan, dan peradaban bangsa.(ROF)

Editor: YAN

Baca juga: Menjaga Adab, Merawat Amanah Kepemimpinan


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Framing Distorsi terhadap Pondok Pesantren: Mengapa Kesalahan Oknum Tidak Boleh Menjadi Vonis bagi Sebuah Peradaban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?