MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang secara resmi mengambil sikap "ABSTAIN" terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sikap tegas ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi PKS, H. Asmualik, S.T., pada Senin (27/7/2026).
Keputusan abstain ini diambil setelah Fraksi PKS memberikan sepuluh catatan kritis dan strategis terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang. Salah satu sorotan tajam diarahkan pada tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp 303,52 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar 48,26% dibandingkan tahun sebelumnya.
Fraksi PKS menilai tingginya SiLPA ini bukanlah sebuah keberhasilan pengelolaan keuangan, melainkan indikator bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD masih belum optimal.
"Realisasi belanja daerah yang masih berada di sekitar 89% perlu menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Malang," tegas Asmualik dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksinya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mengkritisi proporsi belanja pegawai yang masih sangat tinggi, yakni mencapai 39,9% dari total belanja daerah. Hal ini dinilai berisiko menghambat pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat di masa depan, mengingat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mensyaratkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30%.
Tidak hanya masalah anggaran, Fraksi berlambang bulan sabit kembar ini juga menyoroti masalah birokrasi, seperti banyaknya kekosongan jabatan strategis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya diisi oleh Plt. atau Plh., serta belum optimalnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Di sektor sosial kemasyarakatan, Fraksi PKS menaruh keprihatinan mendalam atas maraknya pengeluaran Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) di Kota Malang. Berdasarkan data Diskopindag, tercatat ada 36 titik ITP-MB yang dikeluarkan selama rentang tahun 2022-2025, yang merupakan rekor tertinggi bagi Kota Malang saat ini. Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan bertentangan dengan semboyan 'Malang Kucecwara' mengingat status Kota Malang sebagai pusat pendidikan dan budaya.
"Maka dengan segala pertimbangan di atas, dengan mengucap *Bismillahirrahmaanirrahiim*, Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan 'ABSTAIN' terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025," pungkas Asmualik menutup pandangan akhir fraksinya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?