Penjelasan itu disampaikan Pigai saat menghadiri kegiatan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM di Hotel The Papandayan, Bandung, Selasa (28/7/2026), sebagai respons atas berkembangnya berbagai tafsir terkait penggunaan istilah tersebut.
Pigai mengatakan munculnya anggapan bahwa istilah itu ditujukan kepada insan pers merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap makna yang dimaksud.
“Sama sekali tidak ditujukan kepada profesi tertentu, apalagi jurnalis. Jika ada pihak yang berkhianat terhadap kepentingan bangsa dan negara, hal itu bisa datang dari latar belakang apa saja, bukan hanya wartawan,” ujar Pigai.
Ia menjelaskan, makna londo ireng lebih mengarah pada sikap atau mentalitas seseorang yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan nasional. Karena itu, menurutnya, penyematan istilah tersebut kepada profesi tertentu tidak sesuai dengan substansi yang dimaksud.
Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah memandang insan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik dan fungsi kontrol yang dijalankan media dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Pigai menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memiliki komitmen untuk menghormati kemerdekaan pers. Ia mengaku mendapat amanat langsung dari Presiden untuk menyampaikan pesan tersebut kepada para jurnalis.
Menurutnya, hubungan pemerintah dengan media massa diharapkan tetap berjalan harmonis dan saling menghormati, sehingga ruang publik tetap diisi dengan informasi yang sehat serta konstruktif bagi kepentingan bangsa.
Melalui klarifikasi tersebut, Pigai berharap polemik mengenai istilah londo ireng tidak lagi berkembang menjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu hubungan antara pemerintah dan insan pers. Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami konteks pernyataan secara utuh agar tidak memunculkan penafsiran yang keliru.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?