Banner Iklan

LPKAN Jatim Sebut Utang Pinjol Rp102 Triliun dan Judi Online Naik 128 Persen Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

Anis Hidayatie
01 Juli 2026 | 05.33 WIB Last Updated 2026-06-30T22:33:46Z



Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH., MH

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Lonjakan utang pinjaman online (pinjol) yang mencapai Rp102,07 triliun serta meningkatnya aktivitas judi online (judol) hingga 128 persen dinilai telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional. DPD Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur menyebut kondisi tersebut sebagai "bom waktu ekonomi digital" yang dapat melemahkan daya beli masyarakat, memukul UMKM, membebani APBN, hingga merusak ketahanan keluarga Indonesia.

Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH., MH., mengatakan persoalan pinjol dan judi online saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah individu, melainkan sudah berkembang menjadi persoalan ekonomi dan sosial yang bersifat sistemik.


Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi tiga indikator penting per Juni 2026, yakni ekspansi likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp1.000 triliun, total utang pinjol nasional mencapai Rp102,07 triliun dengan tingkat wanprestasi TWP90 sebesar 4,62 persen, serta lonjakan konten judi online melalui komentar bot yang disebut meningkat hingga 128 persen.

"Yang kita hadapi bukan lagi masalah individu yang telat membayar utang. Ini sudah menjadi rantai kerusakan ekonomi yang sistemik dan harus ditangani secara serius oleh negara," tegas Syarifudin, Selasa (30/6/2026).

LPKAN menilai tingginya utang pinjol menjadi salah satu faktor yang menggerus daya beli masyarakat. Pendapatan rumah tangga yang seharusnya digunakan untuk konsumsi dan kebutuhan produktif kini habis untuk membayar cicilan, bunga, denda, serta kerugian akibat judi online.

Akibatnya, aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat bawah mengalami penurunan signifikan. Warung tradisional, pedagang pasar, dan pelaku UMKM menjadi kelompok yang paling terdampak karena menurunnya konsumsi rumah tangga.

"Ketika uang masyarakat habis untuk membayar utang dan berjudi secara online, maka roda ekonomi rakyat ikut melambat. UMKM kehilangan pembeli dan pertumbuhan ekonomi dari bawah menjadi terhambat," ujarnya.

Menurut LPKAN, besarnya dana masyarakat yang terserap ke sektor pinjol dan judi online juga menyebabkan dana produktif tidak masuk ke sistem perbankan formal dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit usaha produktif.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia, termasuk penyaluran likuiditas Rp1.000 triliun yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Judi Online dan Pinjol Picu Krisis Kesehatan Mental serta Keretakan Keluarga

Selain berdampak pada ekonomi, maraknya pinjaman online dan judi online juga dinilai memicu persoalan sosial yang semakin kompleks.

Tekanan dari penagih utang, beban finansial, serta kecanduan judi online disebut berpotensi menimbulkan stres berat, depresi, hingga tindakan bunuh diri.

LPKAN juga mengingatkan bahwa meningkatnya kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan anak putus sekolah tidak bisa dilepaskan dari persoalan ekonomi keluarga akibat pinjol dan judi online.

"Ketahanan keluarga Indonesia menjadi taruhan. Ketika ekonomi rumah tangga runtuh akibat utang dan judi online, dampaknya akan dirasakan oleh generasi berikutnya," kata Syarifudin.

LPKAN turut menyoroti maraknya bot promosi judi online yang membanjiri berbagai platform media sosial. Fenomena tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya keamanan ruang digital nasional.

Menurut LPKAN, aktivitas bot judi online tidak hanya menjadi sarana promosi perjudian ilegal, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan data masyarakat Indonesia yang menjadi sasaran algoritma jaringan internasional.

Selain itu, maraknya penipuan digital dan promosi judi online dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital, termasuk layanan pemerintahan berbasis elektronik dan perdagangan digital.

Sebagai solusi, LPKAN Jawa Timur mendesak pemerintah pusat mengambil langkah cepat dan terintegrasi untuk mengatasi dampak pinjol dan judi online.

Pertama, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diminta mengaudit penyaluran likuiditas Rp1.000 triliun agar benar-benar mengalir ke sektor UMKM produktif melalui skema kredit berbunga rendah.

Kedua, OJK didorong mencabut izin perusahaan pinjol bermasalah serta mempercepat pemberantasan pinjol ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.

Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama platform media sosial diminta menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menghapus konten dan komentar judi online dalam waktu kurang dari lima menit.

Keempat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial diharapkan membuka layanan pemulihan dan konseling gratis bagi korban pinjol dan judi online hingga tingkat desa dan puskesmas.

Kelima, aparat penegak hukum diminta mengejar bandar judi online dan jaringan pinjol ilegal hingga tuntas, termasuk menyita aset serta memutus mata rantai kejahatan digital tersebut.

"Rp102 triliun utang pinjol dan lonjakan judi online 128 persen adalah alarm keras bagi bangsa ini. Jika tidak ditangani sekarang, kita bukan hanya menghadapi krisis ekonomi, tetapi juga krisis keluarga dan masa depan generasi Indonesia," ujar Syarifudin.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPKAN Jatim Sebut Utang Pinjol Rp102 Triliun dan Judi Online Naik 128 Persen Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now