JAKARTA | JATIMSATUNEW.COM: Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Satgas ini nantinya diharapkan berada langsung di bawah komando Presiden guna mempercepat supremasi hukum dan penyelamatan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa langkah luar biasa (extraordinary measures) ini sangat mendesak demi menjaga amanah konstitusi Pembukaan UUD 1945 dan merawat semangat Reformasi 1998 untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).
"Korupsi saat ini bukan lagi sekadar kasus minor, melainkan sudah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melumpuhkan sendi-sendi perekonomian negara. Mulai dari perampokan BUMN strategis, jebolnya APBN, hingga ancaman terhadap dana sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan proyek strategis nasional," ujar Ali Zaini dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7).
Apresiasi Kinerja APH
Kendati mendorong adanya satgas baru, LPKAN memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap keberanian para Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini. Ali menyoroti agresivitas Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dalam membongkar megakorupsi.
Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan antara lain skandal pengadaan batu bara di PLN yang sempat memicu gangguan listrik (*blackout*), kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga operasi terbaru Kortastipidkor yang berhasil menyita barang bukti mata uang asing bernilai fantastis di Kafe de’Clan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) kemarin.
"Prestasi APH ini adalah titik terang. Namun, masyarakat tetap bertanya-tanya, kapan uang negara yang bernilai triliunan rupiah itu bisa sepenuhnya kembali? Di sinilah fungsi orkestrasi yang kuat dari kepala negara sangat dibutuhkan," tambahnya.
Lima Mandat Utama
Menurut LPKAN, jika Perpres tersebut diterbitkan, Satgas yang dibentuk berdasarkan implementasi Pasal 4 UUD 1945 ini harus dibekali dengan lima mandat utama, yaitu:
Orkestrasi Nasional: Mengintegrasikan kinerja Polri, Kejagung, KPK, PPATK, BPK, dan Kemenkeu dalam satu komando untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
Akselerasi Kasus: Menargetkan penyelesaian klaster kasus korupsi kakap dalam kurun waktu satu tahun demi memberikan kepastian hukum bagi publik.
Pemulihan Aset (Asset Recovery): Berfokus penuh memburu, memblokir, dan menyita aset hasil korupsi di dalam maupun luar negeri untuk dikembalikan kepada rakyat melalui program sosial dan infrastruktur dasar.
Pencegahan Sistemik: Memberikan rekomendasi tata kelola sistem pada sektor rawan seperti Minerba, BUMN, dan pengelolaan keuangan negara agar celah korupsi tertutup.
Penguatan APH: Menjadi pelindung politik dan hukum bagi internal APH agar bebas dari intervensi kelompok kepentingan (vested interest).
Ali Zaini mengingatkan, jika momentum pembenahan ini dilewatkan, dikhawatirkan target Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi narasi di atas kertas. sebaliknya, generasi mendatang justru diwarisi beban utang dan kerusakan sistemik akibat korupsi.
"Ini bukan soal popularitas politik, melainkan langkah konkret menyelamatkan NKRI. Kami meminta Bapak Presiden memimpin langsung orkestrasi ini. Terbitkan Perpres dan perkuat barisan penegak hukum kita," pungkas Ali.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?