Ketua FORJASI R. Muhammad Ali Desak Pemerintah Terbitkan SE Adjustment HPS Nasional, Soroti Lonjakan Harga Material dan Ancaman Proyek Mangkrak
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (FORJASI) mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Adjustment Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nasional paling lambat 5 Juli 2026. Desakan tersebut muncul setelah Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengakui bahwa pelaku jasa konstruksi saat ini mulai mengalami tekanan berat akibat lonjakan harga material yang terus terjadi.
Pernyataan Menteri PU yang disampaikan dalam wawancara dengan media menjadi perhatian FORJASI. Dalam keterangannya, Dody Hanggodo menyebut bahwa para kontraktor sudah mulai mengeluhkan kenaikan harga berbagai kebutuhan konstruksi seperti semen, aspal, besi, dan baja. Bahkan, Menteri PU mengakui memiliki kewenangan diskresi untuk melakukan penyesuaian HPS, meski tetap harus melalui prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FORJASI, R. Mohammad Ali, menilai pernyataan Menteri PU menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memiliki dasar hukum sekaligus urgensi untuk segera mengambil langkah penyelamatan sektor konstruksi nasional.
“Diskresi berarti Menteri PU memiliki kewenangan khusus untuk menaikkan HPS dalam kondisi darurat. Sementara pengakuan bahwa kontraktor sudah menjerit menunjukkan bahwa situasi saat ini memang mendesak. Dua kata kunci itu keluar langsung dari Pak Menteri, artinya kewenangan ada dan urgensi juga ada,” tegas Ali dalam keterangan persnya, Minggu (14/6/2026).
Menurut FORJASI, industri konstruksi nasional saat ini tengah menghadapi situasi yang disebut sebagai “Triple Shock”, yakni tekanan dari melemahnya nilai tukar rupiah, lonjakan harga material konstruksi, serta meningkatnya risiko keselamatan kerja akibat proyek yang dipaksakan berjalan dengan HPS yang dinilai tidak lagi realistis.
FORJASI mencatat, nilai tukar dolar Amerika Serikat telah menembus Rp18.070 per 14 Juni 2026. Di sisi lain, harga berbagai material konstruksi mengalami kenaikan antara 20 hingga 30 persen dibandingkan saat penyusunan HPS pada akhir tahun 2025. Kondisi tersebut diperparah dengan terjadinya kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek Margorejo Surabaya yang disebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ali menjelaskan bahwa persoalan ini juga menjadi salah satu perhatian dalam gelaran Expo Konstruksi Indonesia 2026 yang berlangsung di Grand City Surabaya pada 9–11 Juni lalu. Menurutnya, forum tersebut menghasilkan berbagai gagasan dan usulan konkret terkait langkah penyelamatan industri konstruksi di tengah tekanan ekonomi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan kajian lapangan dan masukan dari para pelaku usaha jasa konstruksi di berbagai daerah, FORJASI mengusulkan tiga langkah darurat nasional kepada Kementerian PU, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aparat Penegak Hukum (APH), serta seluruh pemerintah daerah provinsi.
Pertama, FORJASI meminta diterbitkannya SE Bersama Menteri Keuangan, Menteri PU, dan LKPP tentang Adjustment HPS Nasional paling lambat 5 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diharapkan diberikan ruang untuk menghitung ulang HPS berdasarkan harga pasar riil Juni 2026 tanpa harus menunggu proses audit yang memerlukan waktu panjang.
Kedua, FORJASI mendorong pemanfaatan mekanisme addendum kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 bagi paket pekerjaan yang telah berkontrak. Menurut organisasi tersebut, lonjakan nilai tukar dan inflasi material dapat dikategorikan sebagai kondisi kahar ekonomi sehingga diperlukan kompensasi yang dapat menjaga keberlangsungan proyek sekaligus melindungi keselamatan pekerja.
Ketiga, FORJASI meminta seluruh penyusunan HPS baru menggunakan data harga pasar aktual Juni 2026. Mereka menilai HPS yang disusun berdasarkan harga Desember 2025 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Penundaan penyesuaian dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena proyek tidak berjalan optimal dan berisiko mangkrak.
“Juni ini adalah injury time. Sekitar 70 persen paket konstruksi yang diluncurkan pada periode Maret hingga Juni 2026 dari Aceh sampai Papua terancam mengalami hambatan serius bahkan mangkrak. Prioritas utama sekarang adalah menyelamatkan industri konstruksi sekaligus mencegah munculnya korban jiwa akibat tekanan biaya yang tidak realistis,” ujar Ali.
FORJASI juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 27 mengamanatkan bahwa HPS harus disusun berdasarkan harga pasar setempat yang wajar.
Organisasi tersebut menilai langkah penyesuaian HPS secara nasional sangat penting untuk menjaga kualitas pekerjaan konstruksi, melindungi keselamatan tenaga kerja, serta memastikan proyek-proyek pembangunan tetap berjalan sesuai target. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah mengoptimalkan penyerapan APBN dan APBD, sekaligus meminimalkan risiko proyek mangkrak maupun persoalan hukum di kemudian hari akibat ketidaksesuaian antara HPS dan kondisi pasar yang sebenarnya.
Dengan semakin kuatnya tekanan biaya di sektor konstruksi, FORJASI berharap pemerintah segera mengambil keputusan strategis agar keberlangsungan pembangunan nasional tetap terjaga dan industri jasa konstruksi dapat bertahan di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?