DPD RI Cantik Lia Istifhama: Jangan Ada Kompromi, Pelaku Harus Dikebiri
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Anggota DPD RI asal Jawa Timur yang memiliki tagline Cantik (Cerdas Kreatif dan Inovatif) Lia Istifhama, menyampaikan keprihatinan atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami Yuvita Tri Rezeki oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama.
"Perempuan seharusnya hidup dalam rasa aman, bukan menjadi korban kekerasan dan penyekapan. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap perempuan belum boleh dianggap baik apalagi selesai," ujar senator yang akrab disapa Ning Lia.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Yuvita dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026 dalam kondisi lemah. Tim medis menemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan berkepanjangan.
Menyadari aksinya mulai terungkap, Taufik sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Ning Lia memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
"Penangkapan ini patut diapresiasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi. Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan sekaligus menghancurkan martabat korban secara berulang dalam waktu yang sangat panjang," tegasnya.
Menurut Ning Lia, beratnya penderitaan yang dialami korban harus diikuti dengan hukuman yang memberikan efek jera. Karena itu, ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan Ning Lia tersebut sejalan dengan desakan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk hukuman kebiri, terhadap pelaku kekerasan dan penyekapan tersebut.
Ning Lia menilai, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan perlunya langkah yang lebih tegas dari negara. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diterimanya, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut, kata Ning Lia, menjadi alarm bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya melalui penindakan setelah kejadian, tetapi juga harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, serta keberpihakan terhadap korban.
Meski menginginkan hukuman yang berat bagi pelaku, Ning Lia menegaskan dirinya tetap menolak penerapan pidana mati atau death penalty. Menurutnya, hukuman mati tidak otomatis menghadirkan rasa keadilan bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan berat yang meninggalkan trauma berkepanjangan.
"Percuma pidana mati diberlakukan, sementara dampak dari kejahatan itu menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup bagi korban," tegas putri ulama kharismatik NU, KH Maskur Hasyim.
Karena itu, Ning Lia berharap negara menghadirkan sistem pemidanaan yang benar-benar berpihak kepada korban, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi.
"Penderitaan korban tidak berhenti ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan Indonesia," pungkas Ning Lia. [Ans]



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?