Kasatreskrim Kabupaten Pasuruan H. Decky Tegas, KBO Purwo, Ayik Suhaya, H M. Sueb
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Podcast JatimSatuNews yang mengangkat tema "Mengungkap Fakta Profesionalitas Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, Benarkah Tudingan Itu Berdasar?" berlangsung hangat dengan menghadirkan Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP H. Decky, Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur sekaligus Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Ayik Suhaya, dan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Pasuruan H.M. Sueb Efendi, S.H. Selasa 23/6/2026.
Dalam diskusi yang dipandu Host JatimSatuNews Anis Hidayatie tersebut, para narasumber membahas laporan dugaan maladministrasi yang kini tengah diproses Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta pentingnya menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan yang ditujukan kepada dirinya, AKP H. Decky menegaskan bahwa dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.
"Kita ikuti saja prosesnya. Masyarakat juga berhak memberikan penilaian terhadap kinerja kami. Kami siap dikoreksi apabila memang ada kesalahan. Pengawasan merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap institusi," ujar H. Decky.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, setiap kritik dan laporan harus disikapi secara profesional tanpa memunculkan rasa dendam kepada pihak pelapor.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa kami akan menyimpan dendam kepada pelapor. Tidak ada seperti itu. Semua tetap kami hormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
H. Decky menjelaskan bahwa setiap penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan melalui tahapan yang diatur dalam hukum acara pidana. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara hingga penerbitan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka ada mekanismenya, penahanan juga ada mekanismenya. Semua melalui gelar perkara dan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PERADIN Pasuruan H.M. Sueb Efendi menegaskan bahwa laporan kepada Ombudsman merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, menurutnya, mekanisme yang paling tepat untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik adalah melalui praperadilan.
"Hukum acara pidana memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji prosedur penangkapan, penahanan maupun penetapan tersangka melalui praperadilan. Itu merupakan instrumen hukum yang memang disediakan oleh undang-undang," katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik tersebut, permohonan praperadilan telah diputus oleh hakim dengan hasil penolakan terhadap permohonan pemohon.
"Kalau praperadilan sudah diputus dan ditolak, tentu putusan itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang harus dihormati semua pihak. Apabila hasilnya berbeda tentu konsekuensinya juga berbeda. Tetapi dalam perkara ini hakim telah memberikan putusannya," ujar Sueb.
Senada dengan itu, Ayik Suhaya menyampaikan keyakinannya bahwa Ombudsman akan bekerja secara profesional dan objektif dalam memeriksa laporan tersebut.
Ia menilai seluruh proses penyidikan telah melalui tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga optimistis hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya akan memberikan kepastian hukum.
"Yang terpenting sekarang adalah menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Biarkan Ombudsman bekerja secara independen sesuai kewenangannya. Kita semua harus menghargai proses hukum," kata Ayik.
Melalui podcast tersebut, para narasumber juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di ruang publik. Mereka menilai setiap persoalan hukum sebaiknya disikapi secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati putusan lembaga yang berwenang.
Podcast JatimSatuNews diharapkan menjadi ruang diskusi yang edukatif bagi masyarakat dalam memahami mekanisme penegakan hukum, fungsi pengawasan, serta pentingnya menjaga kepercayaan terhadap proses hukum yang berlangsung secara profesional dan berkeadilan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?