Banner Iklan

Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky: Tidak Ada Dendam kepada Pelapor, Semua Kami Hadapi Secara Profesional

Anis Hidayatie
24 Juni 2026 | 05.06 WIB Last Updated 2026-06-23T22:55:40Z


Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota  H. Decky , KBO Purwo Laksono, Ayik Suhaya, H M. Sueb 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP H. Decky Tjahjono Tri Yoga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum. Karena itu, dirinya memilih menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, termasuk laporan dugaan maladministrasi yang kini ditangani Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Decky saat menjadi narasumber dalam Podcast JatimSatuNews bertajuk "Mengungkap Fakta Profesionalitas Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, Benarkah Tudingan Itu Berdasar?" yang dipandu Host Anis Hidayatie. Hadir pula sebagai narasumber Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur sekaligus Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Ayik Suhaya dan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Pasuruan H.M. Sueb Efendi, S.H. dan KBO Polresta Pasuruan Kota Purwo Laksono.

Di tengah perhatian publik terhadap laporan yang diajukan ke Ombudsman, H. Decky menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memandang pelaporan sebagai bentuk permusuhan.

"Kita ikuti saja prosesnya. Masyarakat berhak memberikan penilaian terhadap kinerja kami. Kami juga siap dikoreksi apabila memang ada kekeliruan. Pengawasan merupakan salah satu bentuk kontrol agar institusi semakin baik," ujar H. Decky.

Ia memastikan bahwa tidak ada rasa dendam ataupun sikap negatif terhadap pihak yang melaporkan dirinya maupun institusi kepolisian.

"Tidak ada dendam kepada pelapor. Semua kami hadapi secara profesional. Itu hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, dan kami menghormatinya," tegasnya.

Menurut H. Decky, seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan jajarannya selalu mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Mulai dari penyelidikan, gelar perkara, penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Ada proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, kemudian seluruh administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan opini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PERADIN Pasuruan H.M. Sueb Efendi menilai masyarakat memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keabsahan tindakan penyidik telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Melapor merupakan hak setiap warga negara. Tetapi perkara ini juga sudah diuji melalui praperadilan dan hasilnya permohonan ditolak oleh hakim. Itu menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati," katanya.

Menurut Sueb, putusan praperadilan menunjukkan bahwa mekanisme hukum telah berjalan sesuai koridor yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan itu, Ayik Suhaya menyampaikan keyakinannya bahwa Ombudsman RI akan bekerja secara independen dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya menghormati proses di Ombudsman. Namun melihat tahapan penyidikan yang telah dilalui dan adanya putusan praperadilan, saya optimistis pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional," ujar Ayik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Podcast JatimSatuNews tersebut menjadi ruang dialog yang menghadirkan berbagai perspektif mengenai mekanisme penegakan hukum, fungsi pengawasan publik, serta pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Para narasumber sepakat bahwa kritik dan pengawasan merupakan bagian dari demokrasi, namun setiap persoalan hukum tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.

Melalui forum tersebut, H. Decky kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sembari menghormati seluruh proses pengawasan yang sedang berlangsung.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky: Tidak Ada Dendam kepada Pelapor, Semua Kami Hadapi Secara Profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now