volume sampah yang masuk ke TPA Supiturang mencapai 700 ton per hari
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyebut bahwa dalam merealisasikan LSDP diperlukan persetujuan Wali Kota dan DPRD Kota Malang. "Persetujuan kepala daerah dan legislatif adalah bukti keseriusan Pemerintah Kota Malang mengikuti LSDP," tutur Raymond. Rabu (20/5/2026).
Dikatakannya, Kota Malang menjadi prioritas program LSDP lantaran volume sampah yang masuk ke TPA Supiturang mencapai 700 ton per hari, sehingga harus diolah agar TPA tidak overload. Di samping itu, Kota Malang telah memiliki lahan yang sesuai kriteria yang rencananya akan dibangun di TPA Supiturang.
Dalam pelaksanaan administrasi, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah harus melaksanakan program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah), dimana program tersebut telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia di daerah masing-masing dengan menyelaraskan output program dengan target pengelolaan sampah dalam skenario LSDP dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang ada atau akan ditetapkan.
Membentuk Perkumpulan Masyarakat Pengelola Sampah (PMPS) yang berbadan hukum di daerah masing-masing yang akan menjadi wadah pertemuan dan koordinasi dalam pengelolaan persampahan serta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung pengelolaan sampah.
Di sisi lain, juga harus melakukan sosialisasi secara terukur, masif dan terstruktur kepada masyarakat terkait pengurangan dan penanganan sampah di sumber pada wilayah yang akan dilayani oleh TPST.
"Memastikan bahwa sampah yang diangkut ke TPST dalam kondisi terpilah serta melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Di satu sisi juga harus menyediakan data timbulan sampah, fasilitas operasional yang telah tersedia serta jumlah sampah yang belum terkelola dan langkah selanjutnya adalah pembahasan anggaran," jelas Raymond.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan dalam pelaksanaan LSDP ini untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Namun, membutuhkan biaya yang cukup besar dan akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027.
"Persiapannya mulai tahun 2026 ini dan realisasinya baru tahun 2027. Jadi, kami akan menyiapkan sarana dan prasarana terlebih dahulu. Pembangunan LSDP dilakukan secara bertahap selama 5 tahun dan kami menyiapkan dana talangan terlebih dahulu yang nantinya akan diganti (reimburse) oleh Kementerian Dalam Negeri dengan total anggaran kisaran 150 miliar hingga 200 miliar," pungkas Wahyu Hidayat. (Ans)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?