Banner Iklan

UU DIGITAL DI PERSIMPANGAN DEMOKRASI: ANTARA KEBEBASAN PUBLIK DAN BAYANG-BAYANG SENSOR NEGARA DI ERA MEDIA SOSIAL

Admin JSN
11 April 2026 | 18.30 WIB Last Updated 2026-04-11T11:30:29Z

 

Ilustrasi Pribadi


ARTIKEL| JATIMSATUNEWS.COM — Pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan setelah memperkuat regulasi ruang digital melalui kebijakan terbaru, termasuk implementasi revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya disinformasi, ancaman keamanan siber, dan tekanan global terhadap kedaulatan digital. Namun, di balik upaya tersebut, publik mempertanyakan batas antara perlindungan negara dan potensi pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial.

Pemerintah berargumen bahwa regulasi digital diperlukan untuk menciptakan ruang siber yang aman dan tertib. Dalam regulasi terbaru, negara memiliki kewenangan lebih besar terhadap penyelenggara sistem elektronik, termasuk dalam hal moderasi konten dan pengendalian platform digital. Peraturan tersebut secara jelas mengatur tata kelola sistem elektronik publik dan pengawasan konten digital . Selain itu, dalam revisi UU ITE, pemerintah bahkan dapat memerintahkan platform untuk melakukan penyesuaian atau tindakan tertentu demi menjaga ekosistem digital yang “aman dan akuntabel” .

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Komnas HAM menegaskan bahwa implementasi regulasi digital harus tetap menjamin kebebasan berekspresi. Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menyebut bahwa revisi UU ITE perlu “menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi” . Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang menilai bahwa sejumlah pasal dalam UU ITE masih berpotensi menjadi “pasal karet” yang bisa digunakan untuk membungkam kritik publik .

Fenomena ini semakin kompleks ketika negara mulai mengadopsi pendekatan keamanan dalam tata kelola digital. Sosok seperti Alexander Sabar, yang memimpin pengawasan ruang digital, mencerminkan kecenderungan tersebut. Pendekatan keamanan ini bahkan dinilai oleh kelompok masyarakat sipil dapat berpotensi “membatasi kebebasan berekspresi” jika tidak diawasi secara ketat .

Dalam perspektif Hubungan Internasional, kondisi ini mencerminkan tarik-menarik antara berbagai kepentingan. Dari sudut pandang liberalisme, media digital menjadi ruang baru bagi demokrasi partisipatif, di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung tanpa batas geografis. Namun, dalam kacamata realisme, langkah negara memperkuat regulasi adalah bentuk rasional untuk menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan, termasuk di ruang digital yang kini menjadi arena baru kontestasi kekuasaan.

Sementara itu, pendekatan konstruktivisme melihat media digital sebagai arena pembentukan realitas sosial. Informasi yang beredar di media sosial tidak hanya mencerminkan realitas, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap pemerintah, demokrasi, bahkan identitas politik global. Kontrol terhadap informasi menjadi sangat strategis karena berkaitan dengan siapa yang menguasai narasi.

Di tingkat global, tren serupa juga terjadi. Banyak negara mulai memperketat regulasi terhadap perusahaan teknologi besar (Big Tech) dengan alasan kedaulatan digital. Hal ini menunjukkan bahwa isu regulasi media digital bukan hanya persoalan domestik, tetapi bagian dari dinamika global dalam studi Hubungan Internasional.

Indonesia telah lama mengandalkan UU ITE sejak 2008 sebagai payung hukum ruang digital. Namun, dalam perkembangannya, undang-undang ini kerap menuai kontroversi karena dianggap multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi ekspresi publik. Revisi terbaru mencoba memperbaiki hal tersebut, tetapi perdebatan tetap berlangsung hingga kini.

Di tengah situasi ini, satu hal menjadi jelas: demokrasi digital berada di persimpangan jalan. Apakah regulasi akan memperkuat kualitas demokrasi, atau justru menjadi alat kontrol kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan hubungan antara negara, masyarakat, dan teknologi di era digital.


Penulis : Satria Nugroho Wicaksono


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UU DIGITAL DI PERSIMPANGAN DEMOKRASI: ANTARA KEBEBASAN PUBLIK DAN BAYANG-BAYANG SENSOR NEGARA DI ERA MEDIA SOSIAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now