JAKARTA- Pusaran dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur kian melebar. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak maraton dengan memeriksa belasan saksi di dua wilayah berbeda di Madura dalam kurun waktu berdekatan.
Pada Kamis, 16 April 2026, sedikitnya 13 saksi diperiksa di Mapolres Bangkalan. Yang mengejutkan, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif. Keterlibatan pejabat desa ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana hibah bermasalah tak hanya berhenti di level atas, tetapi juga merembet hingga ke tingkat akar pemerintahan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pengurus kelompok masyarakat (pokmas), perangkat desa, hingga warga sipil. Mereka diketahui berasal dari dua wilayah, yakni Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Ini adalah tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk tahun anggaran 2021 dan 2022,” ujarnya.
Dari total saksi, sembilan orang berasal dari Sampang, termasuk perwakilan pokmas dan pihak swasta. Sementara empat lainnya dari Bangkalan, termasuk dua kepala desa aktif dari Kecamatan Klampis dan Tanjungbumi berinisial MK dan AS.
Empat hari berselang, Senin 20 April 2026, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan di Mapolres Sampang. Kali ini, lebih dari 10 saksi diperiksa di ruang SPKT. Mereka terdiri dari ketua pokmas penerima hibah, mantan kepala desa, hingga unsur legislatif.
Namun di tengah intensitas pemeriksaan tersebut, kritik keras justru datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (KAKI JATIM) Moh Hosen, menilai KPK belum menunjukkan langkah progresif dalam menuntaskan kasus yang disebut bernilai triliunan rupiah itu.
“Proses hukum berjalan timpang. Sebagian tersangka belum ditahan, padahal status hukumnya sudah jelas. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegas Hosen KAKI, Jumat (24/4/2026).
Ia mengungkapkan, dari 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK, baru sebagian kecil yang diproses hingga tahap persidangan.
“Dari 21 tersangka yang ditetapkan, baru sebagian kecil yang diproses. Empat orang yang sudah divonis pun hanya mendapat hukuman rata-rata 2,5 tahun. Ini tentu menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Hosen juga menyoroti adanya sejumlah tersangka yang hingga kini belum ditahan, termasuk dari lingkaran tokoh-tokoh tertentu seperti Kusnadi, serta kelompok lain yang disebutnya, seperti Anwar Saad dan Iskandar.
“Masih ada tersangka yang belum ditahan dengan berbagai alasan, bahkan ada yang disebut sakit tanpa kejelasan. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
“KPK hari ini dikira dalam menetapkan tersangka ada indikasi pesanan. Ini harus dijawab dengan tindakan tegas, bukan pembiaran,” ucap Hosen.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan tersangka yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius.
“Bagaimana mungkin tersangka korupsi masih duduk sebagai pejabat? Ini jelas mencoreng wajah pemerintahan dan melemahkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar itu, KAKI Jatim mendesak KPK segera menahan 16 tersangka yang disebut masih bebas beraktivitas.
“Kami mendesak KPK agar 16 tersangka yang masih berkeliaran segera ditahan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata Hosen.
Tak hanya berhenti pada desakan, KAKI Jatim juga menyiapkan langkah lanjutan berupa somasi sebagai bentuk tekanan moral.
“Ini untuk menjaga moral agar semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap dana hibah, segera ditahan dan disidangkan,” ujarnya.
Hosen juga menyinggung lamanya penanganan perkara ini dibanding kasus lain.
“Penetapan tersangka sejak 5 Juli 2024, tapi hingga kini belum selesai. Sementara kasus lain bisa cepat diproses. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.
“Kami tidak akan diam. KPK harus segera menangkap dan menahan seluruh tersangka. Jangan biarkan uang rakyat triliunan rupiah hilang tanpa kejelasan hukum,” pungkasnya.
Dengan pemeriksaan yang terus bergulir namun belum diiringi penahanan menyeluruh, publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk membongkar tuntas dugaan korupsi hibah yang diduga melibatkan banyak pihak lintas level—dari elite hingga desa. (Syaif)
#Ketua KPK Setyo Budiyanto
#Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?