![]() |
| Momen truk muatan besar melintasi Jalan Gatot Subroto-Surowongso, Sidoarjo pada Rabu, 29 April 2026 diabadikan warga yang melaporkannya ke Ombudsman, Imam Syafii./dok. Istimewa |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Warga Sidoarjo, Imam Syafi’i mengungkapkan kepada JSN bahwa dirinya keberatan terhadap surat keputusan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang menutup laporannya terkait kondisi jalan sempit di Sidoarjo yang dilalui truk muatan besar.
Ia kemudian mengirim pernyataan sanggahan pada Rabu, 29 April 2026 pada situs resmi lapor.go.id perihal 'Keberatan atas Penutupan Laporan Nomor 084/BP-15/LM.44/0047.2026/IV/2026'.
Berikut ini rincian surat sanggahannya kepada Ombudsman RI.
Yth. Inspektur Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Imam Syafi'i, selaku Pelapor, dengan ini mengajukan keberatan secara resmi atas Berita Acara Penutupan Laporan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur tertanggal 27 April 2026.
Adapun alasan sanggahan dan dasar hukum yang memperkuat keberatan saya agar laporan ini ditinjau kembali oleh Ombudsman Pusat adalah sebagai berikut:
1. Ketidakefektifan Tindakan Terlapor (Pengabaian Asas Kemanfaatan)
Bahwa pemasangan rambu jam sibuk yang dilakukan Pemkab Sidoarjo saat ini hanya bersifat formalitas ('pajangan'). Tanpa adanya pemasangan rambu kelas jalan yang tegas dan pengawasan/sanksi (penegakan hukum), kendaraan berat (MST>8 ton) tetap melintas di kawasan padat pemukiman. Hal ini menunjukkan bahwa Terlapor gagal memberikan solusi nyata atas keluhan warga yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
2. Kesalahan dalam Menyimpulkan "Tidak Ada Penundaan Berlarut"
Saya menyanggah kesimpulan Ombudsman Jatim. Pelayanan publik tidak boleh hanya diukur dari jawaban surat/administrasi, melainkan dari realisasi fisik di lapangan. Membiarkan risiko kecelakaan fatal di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso selama lebih dari 8 bulan (sejak permohonan Agustus 2025) tanpa tindakan konkret adalah bentuk penundaan berlarut yang nyata terhadap hak keamanan pengendara khususnya warga setempat.
3. Pengabaian Asas Keselamatan Umum (Salus Populi Suprema Lex Esto)
Lokasi yang dipermasalahkan adalah jantung desa (Desa Karangbong) yang padat aktivitas. Pembiaran truk tronton dan kontainer melintas tanpa rambu kelas jalan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyawa bagi masyarakat. Ombudsman Pusat perlu turun tangan karena Perwakilan Jawa Timur gagal melihat urgensi perlindungan nyawa rakyat di atas prosedur birokrasi.
4. Permohonan Peninjauan Kembali (Audit Investigasi)
Kami mendesak Inspektorat Ombudsman RI untuk melakukan audit atas proses pemeriksaan di Perwakilan Jawa Timur dan mengambil alih kasus ini guna mendesak Pemkab Sidoarjo memasang rambu kelas jalan permanen serta melakukan pengawasan operasional yang ketat.
Demikian sanggahan ini saya sampaikan. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan kami berharap Ombudsman RI menjadi garda terdepan dalam membelanya.
Hormat saya,
Imam Syafi'i.
![]() |
| Kiriman sanggahan warga Sidoarjo, Imam Syafii terhadap penutupan laporannya tentang kondisi jalan di Sidoarjo. |
Jalan Gatot Subroto-Surowongso di Sidoarjo yang sempit namun tiap hari selalu dilintasi truk besar, dan menjadi perhatian salah satu warganya yakni Imam Syafi'i.
Selain mengirim surat sanggahan yang memuat 4 poin penting kepada Ombudsman RI, Imam Syafi'i juga membagikan salah satu referensi berupa sebuah jalan di Kabupaten Jombang. Jalan tersebut memasang rambu pelarangan kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintasi jalan dengan lebar sekitar 10-15 meter.
Kondisi tersebut kontras dengan Jalan Gatot Subroto-Surowongso yang menjadi 'jalur nadi' masyarakat Desa Banjar Kemantren, Buduran dan Desa Karangbong, Gedangan. Jalan tersebut terlihat lebih sempit dan memaksa pengendara sepeda motor harus menepi di depan warung atau tempat tinggal warga ketika truk melintas dengan sangat hati-hati.
Melihat kondisi tersebut, salah satu warga Sidoarjo, Imam Syafi’i berusaha mengetuk hati pemerintah Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan secara khusus dan Ombudsman secara umum karena menyangkut aspek keselamatan warga. ***
Editor: YAN




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?