![]() |
| Ombudsman RI Perwakilan Jatim menutup laporan warga Sidoarjo terkait kondisi Jalan Gatot Subroto-Surowongso yang sempit namun dilalui truk besar tiap hari./dok. Istimewa |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur melalui surat bernomor 084/BP-15/LM.44/0047.2026/IV/2026 pada Senin, 27 April 2026, mengambil keputusan untuk menutup laporan warga Sidoarjo, Imam Syafi’i tentang Jalan Gatot Subroto-Surowongso, di Sidoarjo.
Keputusan ini berdasarkan Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur pada 24 April 2026, yang memastikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur menutup laporan/pengaduan masyarakat atas nama Imam Syafi’i.
Laporan warga tersebut mengenai dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dalam menindaklanjuti surat permohonan Pelapor tanggal 28 Agustus 2025 tentang Permohonan pemasangan rambu kelas Jalan di pintu masuk Jalan Gatot Subroto Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran dan Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang telah ditangani oleh Asisten Ombudsman atas nama Sdr. Muslih, serta di bawah pengawasan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Sdr. Triyoga Muhtar Habibi.
Adapun alasan penutupan Laporan/Pengaduan Masyarakat ini adalah tidak ditemukan maladministrasi penundaan berlarut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo serta Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dalam menindaklanjuti surat permohonan Pelapor tanggal 28 Agustus 2025 tentang Permohonan pemasangan rambu kelas Jalan di pintu masuk Jalan Gatot Subroto Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran dan Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Keputusan ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 66 huruf e Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Penyelesaian Laporan juncto Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Penyelesaian Laporan, laporan dinyatakan selesai dan ditutup.
Rilis keputusan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban dalam proses penyelesaian laporan masyarakat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat ini disetujui oleh Plh. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan, Indra. Kemudian Asisten Pemeriksa, Muslih, beserta Plt. Kepala Perwakilan, Triyoga Muhtar Habibi.
![]() |
| Surat keputusan Ombudsman Jatim terkait laporan warga tentang kondisi jalan sempit di Sidoarjo. |
![]() |
| Surat yang ditujukan langsung kepada warga Sidoarjo yang melaporkan, Imam Syafi'i. |
![]() |
| Kondisi jalan yang dilaporkan warga Sidoarjo, Imam Syafi'i kepada Ombudsman. |
Sebelumnya, warga Sidoarjo bernama Imam Syafi’i melaporkan tentang kondisi jalan penyambung Desa Banjar Kemantren, Buduran dengan Desa Karangbong, Gedangan yang dinilai terlalu sempit untuk dilalui truk muatan besar.
Aspek keselamatan warga setempat menjadi perhatian bagi Imam Syafi’i dalam upaya melaporkan kondisi jalan tersebut. Ia juga menyertai permintaan adanya rambu kelas jalan di pintu masuk jalan tersebut sebagai salah satu solusinya.
Namun, kini pihak Ombudsman telah menetapkan bahwa laporan warga Sidoarjo tersebut ditutup dengan beberapa keterangan yang dicantumkan dalam surat keputusannya. ***
YAN






Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?