Banner Iklan

Pelajar SMP Jadi Korban Pengeroyokan

29 April 2026 | 23.03 WIB Last Updated 2026-04-29T16:03:34Z




SURABAYA – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di kawasan Sememi Jaya Gang 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Korbannya adalah remaja berinisial DF (16), yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

DF mengalami luka dan lebam setelah diduga dikeroyok oleh sekitar tujuh orang pria. Salah satu terduga pelaku diketahui berinisial Ambon.

Tidak terima atas kejadian tersebut, ayah korban, Mudjiono (50), melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Selasa, 28 April 2026. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/891/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, dengan terlapor Ambon dan kawan-kawan.

Mudjiono mengaku baru mengetahui peristiwa yang dialami anaknya pada Selasa (28/4/2026), setelah DF menceritakan kejadian tersebut. Saat itu, korban mengeluhkan nyeri di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan.

“Saat tahu anak saya dikeroyok, saya langsung membawanya ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan. Saya berharap pelaku segera ditangkap. Anak saya masih di bawah umur dan dikeroyok oleh orang dewasa. Sampai sekarang masih mengeluh sakit,” ujar Mudjiono saat memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan di Jalan Jagalan I Nomor 16 Surabaya, Rabu malam, 29 April 2026.

Direktur Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Dodik Firmansyah, menjelaskan kronologi kejadian yang dialami kliennya. Ia menyebut, peristiwa bermula ketika DF mengantar temannya pulang dengan sepeda motor pada Minggu dini hari.

Dalam perjalanan pulang, DF melintas di Jalan Sememi Jaya Gang 1 dan mendapati sekelompok orang sedang mengonsumsi minuman keras di tengah jalan. Korban kemudian meminta mereka untuk menepi agar bisa melintas.

Namun permintaan tersebut justru memicu kemarahan para pelaku.

“Korban langsung dikeroyok. Salah satu pelaku memukul menggunakan balok kayu,” jelas Dodik.

Menurut keterangan korban, orang pertama yang memukul adalah Deni alias Gembul, kemudian diikuti oleh pelaku lainnya, termasuk Ambon. Secara keseluruhan, diperkirakan ada sekitar tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Yang dikenal korban hanya Ambon dan Gembul, sementara pelaku lainnya tidak dikenali,” tambahnya.

Usai kejadian, DF sempat membeli obat di sebuah toko sebelum pulang ke rumahnya di Jalan Klakah Rejo, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan baru mengungkapkannya keesokan harinya.

Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Hal ini merujuk pada Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 ayat (1) KUHP.
(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelajar SMP Jadi Korban Pengeroyokan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now