![]() |
| Rokhmad, Anggota DPRD Kota Malang fraksi PKS mendesak pengungkapan jaringan bisnis ilegal dan pemulihan fungsi publik RTH Kedungkandang./dok. Istimewa |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas atas dugaan penyalahgunaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang.
Rokhmad menanggapi dugaan RTH Kedungkandang dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar, peredaran minuman keras (miras) ilegal, hingga aktivitas prostitusi terselubung.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap aset milik daerah yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar terjadi pungli dan aktivitas ilegal di atas aset RTH, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas, termasuk siapa saja yang selama ini mengambil keuntungan dari situasi tersebut," ujar Rokhmad pada Rabu (22/4).
Ia menekankan status lahan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang diperuntukkan sebagai RTH tidak boleh dikomersialisasikan dalam bentuk apa pun. Maka, segala bentuk praktik sewa-menyewa atau penguasaan lahan oleh pihak tertentu harus dinyatakan ilegal dan dihentikan segera.
Ia kemudian membeberkan respons Komisi A DPRD Kota Malang terhadap situasi tersebut dengan mendorong langkah-langkah konkret.
Pertama, meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan oleh OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kedua, mendorong penelusuran dugaan aliran pungutan liar dan pihak-pihak yang terlibat.
Ketiga, mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DLH, Satpol PP, dan BKAD untuk mengungkap akar persoalan.
Keempat, mendorong penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana, tidak berhenti pada penertiban semata.
"Kami mendukung langkah penertiban yang dilakukan Pemkot, namun tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik saja. Harus ada efek jera melalui penegakan hukum agar praktik serupa tidak terulang," tegasnya.
Rokhmad juga menekankan pentingnya memastikan pemulihan fungsi kawasan RTH secara berkelanjutan. Ia meminta agar setelah penertiban, dilakukan pengamanan dan pengawasan ketat agar lahan tidak kembali disalahgunakan.
Tiga hal pun ditekankan oleh Rokhmad bahwa keindahan lingkungan RTG harus dijaga, hiburan yang sesuai norma susila diterima, dan kemaksiatan harus ditolak.
"RTH adalah hak masyarakat. Harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum," imbuhnya.
Ia turut mengingatkan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan, serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut.
"Semua pihak harus siap diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada yang kebal hukum, namun kita juga tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan objektivitas," tandasnya.
Mengenai RTH, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang terbuka hijau adalah area memanjang atau jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.
Keberadaan RTH juga terkandung dalam Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Ruang Terbuka Hijau publik adalah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Khusus RTH Publik dapat berupa taman kota, hutan kota, dan RTH jaringan jalan.
Setidaknya ada tujuh manfaat RTH menurut DLH Buleleng, yaitu:
1. Keanekaragaman hayati yang lebih besar
2. Mengurangi polusi
3. Meningkatkan cadangan air
4. Mengurangi efek pemanasan global
5. Mempertahankan suhu udara yang normal
6. Meredam kebisingan
7. Meningkatkan kualitas hidup.
***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?