![]() |
| Polres Pasuruan tunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Purwosari./dok. Istimewa |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Melalui pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
"Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali," ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.
Menurut penjelasannya, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas.
Kemudian, tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.
Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Guna mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
"Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat," beber Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp 24 juta per bulan, dan tersangka M.N. sekitar Rp 3 juta per bulan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, dan 45 tabung LPG 12 kilogram berisi.
Lalu, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (LW)
***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?