Banner Iklan

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Tangkap 16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Termasuk Anwar Sadad

Admin JSN
14 Maret 2026 | 03.05 WIB Last Updated 2026-03-13T20:06:00Z


SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM
– Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Desakan tersebut disampaikan menyusul telah diprosesnya empat terdakwa yang lebih dulu ditahan dan disidangkan dalam perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Moh Hosen menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkara, pada rentang 2019–2022 diduga terjadi pengkondisian jatah Pokok Pikiran (Pokir) milik Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 bersama sejumlah koordinator lapangan dengan modus pencairan dana hibah Pokmas di sejumlah daerah di Jawa Timur.

“KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka pada 2 Oktober 2025 dan kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Januari 2026,” ujar Moh Hosen, Jumat (13/3/2026).

Empat terdakwa tersebut yakni Jodi Pradana Putra (swasta), Hasanuddin (mantan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP), Sukar (Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dalam putusannya pada Jumat (6/3/2026) menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin divonis 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing divonis 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Moh Hosen menilai KPK tidak boleh berhenti hanya pada empat terdakwa yang telah diproses hukum. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut segera melakukan penahanan terhadap 16 tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dalam artian, KPK jangan hanya menangkap empat tersangka. Masih ada 16 orang tersangka lain yang juga harus diseret ke sel tahanan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bukti bahwa penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi dana hibah tersebut.

Adapun 16 tersangka yang disebut belum ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim tahun 2019–2022 di antaranya: Anwar Sadad (DPR RI periode 2024–2029), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024), Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), Abdul Mutollib (swasta dari Sampang), Moch Mahrus (anggota DPRD Jatim 2024–2029), A Royan (swasta dari Tulungagung), Achmad Iskandar, Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad), Ra Wahid Ruslan (swasta dari Bangkalan), Mashudi (swasta dari Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Pasuruan), Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ahmad Jailani (swasta dari Sumenep), serta Mahhud atau Mahfud (mantan anggota DPRD Jatim 2019–2024).

“Nama-nama tersebut sudah berstatus tersangka dan publik menunggu langkah tegas KPK untuk segera menahan mereka. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Hosen.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Tangkap 16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Termasuk Anwar Sadad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now