SIDOARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo terus memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadan. Pada giat operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kecamatan Jabon, petugas berhasil mengamankan puluhan perempuan pemandu lagu dan minuman keras (miras) dari sejumlah warung remang-remang.
Operasi yang menyasar kawasan sekitar akses Tol HK Jabon ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setiawan. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas warung yang tetap beroperasi hingga larut malam dengan kegiatan yang mencurigakan.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati aktivitas yang melanggar norma di sejumlah angkringan kopi dan warung remang-remang. Hasilnya, sebanyak 10 perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, petugas juga menyita 31 botol miras, yang terdiri dari 16 botol golongan A dan 15 botol golongan B.
Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setiawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo mengenai aturan kegiatan selama bulan suci Ramadan.
"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan wilayah Sidoarjo tetap kondusif, tertib, dan menghormati kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kami menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang nekat melakukan aktivitas pekat di bulan Ramadan ini," ujar Yany Setiawan.
Terkait personel yang terjaring, Yany menjelaskan bahwa mereka akan menjalani prosedur pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebanyak 10 pemandu lagu yang kami amankan dari wilayah Jabon ini akan didata dan diberi pembinaan intensif. Kami juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan jam operasional dan tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar norma susila maupun ketertiban umum," tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Sidoarjo berkomitmen untuk terus melakukan giat serupa secara rutin di berbagai titik rawan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan demi menekan praktik prostitusi serta peredaran miras yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?