
DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Kolaborasi Kejati Jatim dan RS Menur, Rehabilitasi Narkoba Didorong Jadi Jalan Pemulihan dan Kemandirian Ekonomi
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Penanganan penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan menyeluruh bagi mantan pengguna agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat. Pendekatan rehabilitasi terpadu yang mengombinasikan layanan kesehatan, pendampingan psikososial, serta pembekalan keterampilan dinilai menjadi kunci peningkatan kualitas hidup sekaligus kemandirian ekonomi pascarehabilitasi.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan Rumah Sakit Menur Surabaya dalam program rehabilitasi narkoba. Apresiasi tersebut disampaikan usai kunjungannya ke RS Menur Surabaya dan Kantor Kejati Jatim beberapa waktu lalu.
Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan merupakan langkah strategis dalam menciptakan penanganan narkotika yang lebih humanis dan berkelanjutan.
“Rehabilitasi di RS Menur tidak hanya fokus pada pemulihan kesehatan, tetapi juga memberikan pembekalan keterampilan agar peserta mampu kembali produktif serta membantu kondisi ekonomi diri dan keluarganya. Ini sangat baik bagi pasien setelah keluar dari rumah sakit untuk menata masa depannya,” ujarnya.
Putri KH Maskur Hasyim tersebut juga menilai pendampingan pasien narkoba oleh RS Menur tidak lepas dari dukungan Kejati Jatim yang mempercayakan proses rehabilitasi kepada rumah sakit tersebut. Ia menyebut kolaborasi antara aparat penegak hukum dan dunia kesehatan sebagai langkah yang patut diapresiasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menjelaskan pihaknya aktif mengarahkan tersangka penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis restorative justice. Pendekatan ini diharapkan memberi kesempatan pemulihan bagi pengguna sekaligus menekan angka pengulangan tindak pidana.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa di RS Menur Surabaya yang diresmikan sejak 2022. Fasilitas ini menjadi pusat pemulihan bagi pecandu narkoba yang memperoleh kesempatan rehabilitasi melalui jalur hukum restoratif.
Sepanjang 2024–2025, Kejati Jatim bersama kejaksaan negeri di wilayahnya konsisten menerapkan kebijakan tersebut. Pada awal 2024, dua perkara narkotika dihentikan penuntutannya melalui pendekatan restoratif. Selanjutnya pada Mei 2024, Kejari Surabaya menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika ke RS Menur untuk menjalani rehabilitasi.
Direktur Utama RS Menur Surabaya, drg. Vitria Dewi, menjelaskan bahwa program rehabilitasi tidak hanya menitikberatkan pada terapi medis dan psikososial, tetapi juga pelatihan keterampilan hidup agar peserta memiliki bekal kerja setelah kembali ke masyarakat.
“Dengan kemampuan tersebut, mantan pengguna diharapkan dapat mandiri secara ekonomi dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.
Ke depan, RS Menur berkomitmen memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional serta aparat penegak hukum untuk mengembangkan program rehabilitasi NAPZA di Jawa Timur.
Ning Lia berharap model rehabilitasi terpadu yang memadukan pemulihan kesehatan, pendampingan sosial, dan pemberdayaan ekonomi ini dapat menjadi contoh nasional dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus kesejahteraan mantan pengguna narkoba. Ans


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?