Banner Iklan

Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun, Jamin Pemerintahan dan Layanan Publik Tetap Berjalan

Admin JSN
22 Januari 2026 | 10.26 WIB Last Updated 2026-01-22T03:26:35Z


Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun, Jamin Pemerintahan dan Layanan Publik Tetap Berjalan

SURABAYA | JATIMSATUNEWS .COM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengeluarkan Surat Perintah penugasan kepada Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan roda pemerintahan daerah serta menjamin pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal, menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1).

Penugasan Plt Wali Kota Madiun ini dituangkan dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, penunjukan ini juga mengacu pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers KPK RI pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun, Maidi.

“Langkah yang kami ambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Ia menegaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota Madiun bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan publik tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga poin penugasan utama kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal penetapan surat perintah hingga adanya kebijakan pemerintah selanjutnya.

Melalui penugasan ini, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.


Kepala Biro Administrasi Pimpinan

Pulung Chausar



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun, Jamin Pemerintahan dan Layanan Publik Tetap Berjalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now