Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Kawal Keadilan Kuota, Apresiasi Langkah Transformasi Kementerian Haji dan Umrah

Anis Hidayatie
28 Januari 2026 | 11.32 WIB Last Updated 2026-01-28T04:33:11Z

 


DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Langkah Transformasi Kementerian Haji dan Umrah untuk pemerataan kuota

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan kebijakan serta kesiapan penyelenggaraan ibadah haji mendatang agar lebih transparan dan berkeadilan.

​Rapat yang dihadiri langsung oleh Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah beserta jajarannya ini menjadi momentum penting bagi para senator untuk menyuarakan aspirasi daerah. Salah satu sorotan datang dari Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama.

​Dalam intervensinya, Senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia ini memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kemenhaj RI dalam membenahi sistem distribusi kuota. Menurutnya, penetapan rata-rata masa tunggu antrean haji reguler menjadi 26,4 tahun di seluruh provinsi merupakan terobosan yang sangat dinantikan masyarakat.

​"Perubahan formula pembagian kuota yang kini berbasis pada jumlah antrean adalah langkah nyata dalam mewujudkan keadilan. Ini mengurangi ketimpangan antarwilayah dan memberikan kepastian yang lebih merata bagi seluruh calon jemaah di Indonesia," ujar DPD RI Lia Istifhama dalam forum tersebut.

​Selain masalah antrean, Komite III juga menyambut baik penetapan Kemenhaj RI sebagai single command authority (otoritas komando tunggal). Kebijakan penggunaan dua syarikah pada musim haji 2026 diprediksi akan memperkuat efektivitas layanan dan meminimalisir kendala teknis, seperti pemisahan kloter jemaah yang sering menjadi keluhan di lapangan.

DPD RI Lia Istifhama dan kolega di Komite III juga menekankan beberapa poin krusial untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah, di antaranya:

  • Digitalisasi Terintegrasi: Penyempurnaan integrasi sistem Siskohat, Nusuk, dan e-Hajj.
  • Penyederhanaan Birokrasi: Memperpendek alur pemeriksaan kesehatan jemaah oleh tim medis kloter.
  • Istithaah Kesehatan: Memastikan validitas kondisi kesehatan jemaah sebelum pelunasan biaya haji.

​Menanggapi masukan tersebut, Menteri Haji dan Umrah menjelaskan bahwa formula berbasis jumlah antrean dipilih karena dianggap paling mencerminkan prinsip keadilan sesuai mandat undang-undang.

​Menutup rangkaian rapat, Komite III DPD RI menegaskan akan terus mengawal dan memberikan masukan konstruktif. Peran aktif tokoh seperti DPD RI Lia Istifhama diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan pemerintah pusat senantiasa berpihak pada kepentingan jemaah di daerah, demi mewujudkan ibadah haji yang tertib, profesional, dan berkeadilan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Kawal Keadilan Kuota, Apresiasi Langkah Transformasi Kementerian Haji dan Umrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now