![]() |
| Pt Benofarm Sidoarjo |
SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM – Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, resmi melaporkan Kabid Gakkum Satpol PP Sidoarjo ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Selasa (23/12/2025).
Laporan ini dipicu oleh terbitnya Berita Acara (BA) tertanggal 9 Agustus 2024 yang mengklaim pagar PT Bernofarm telah sesuai IMB 1993, meski diduga kuat menyerobot tanah sempadan sungai.
Imam menilai Satpol PP telah melakukan maladministrasi dan tindakan melampaui wewenang (ultra vires). "Satpol PP sebelumnya menyatakan secara tertulis bahwa ini wewenang Dinas PU-BMSDA, namun tiba-tiba Kabid Gakkum mengeluarkan BA sepihak tanpa koordinasi teknis dengan BBWS Brantas. Ini diduga sengaja diciptakan sebagai legalitas semu untuk mengintervensi penyelidikan di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo," tegasnya.
Menanggapi klaim lisan oknum OPD bahwa tahun 1993 belum ada aturan sempadan, Imam membeberkan fakta hukum yang tak terbantahkan. Ia menyebut bahwa sejak era 90-an, negara telah memproteksi sungai melalui Keppres 32/1990 dan PP 35/1991. Secara lebih spesifik, saat IMB tersebut terbit, telah berlaku Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai yang melarang bangunan permanen di area lindung sungai.
Argumentasi Satpol PP yang hanya bersandar pada dokumen lama tanpa verifikasi lapangan juga dianggap menabrak aturan terbaru, yakni Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa bangunan yang sudah terlanjur berdiri di dalam garis sempadan dinyatakan dalam status "Status Quo" dan secara bertahap harus ditertibkan, bukan justru dilegalkan melalui berita acara instansi non-teknis.
"Sangat keliru jika menganggap tahun 1993 terjadi kekosongan hukum. Justru Permen PU No. 63/1993 dan Permen PUPR No. 28/2015 memiliki semangat yang sama, yaitu menjaga fungsi ekosistem sungai. Kami meminta Ombudsman membatalkan BA tersebut karena cacat prosedur dan substansi," tambah Imam.
Imam mendesak agar proses hukum di Polresta Sidoarjo tetap berjalan objektif berdasarkan fakta fisik luas sungai saat ini, bukan berdasarkan administrasi masa lalu yang mengabaikan kelestarian lingkungan. "Jangan sampai instansi penegak perda justru menjadi tameng bagi dugaan pelanggaran ruang terbuka hijau," pungkasnya. (raf)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?