![]() |
| Dokumentasi Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran SPP-IRT dengan Pelaku Usaha Seblak Kering di Desa Torongrejo, Kota Batu |
KOTA BATU | JATIMSATUNEWS.COM - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yaitu Rizka Winda, Rania Aisha, Mochammad Ricko, Pradinda Windy, dan Siska Adi, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha seblak kering di Desa Torongrejo, Kota Batu. Kegiatan ini dilaksanakan pada 14 November 2025 di kediaman pelaku usaha dan merupakan bagian dari program pengabdian mahasiswa FH UMM yang bertujuan meningkatkan literasi hukum sekaligus pemahaman tentang standar keamanan pangan bagi pelaku UMKM.
Sosialisasi yang berlangsung secara langsung di rumah produksi seblak kering tersebut berfokus pada pentingnya legalitas produk pangan rumah tangga dalam menciptakan usaha yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi. Mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT merupakan izin edar resmi yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha pangan skala rumahan sebelum memasarkan produknya secara luas. Melalui legalitas ini, pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan konsumen memperoleh jaminan keamanan pangan.
Materi yang disampaikan kepada pelaku usaha meliputi:
1. Pengertian dan fungsi SPP-IRT, sesuai Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024.
2. Tahapan pendaftaran SPP-IRT, mulai dari mengikuti penyuluhan keamanan pangan hingga pemeriksaan sarana produksi.
3. Persyaratan label pangan, termasuk nama produk, komposisi, berat bersih, nomor izin edar, informasi kedaluwarsa, dan identitas pelaku usaha.
4. Penerapan CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga), sebagai standar wajib untuk memastikan mutu dan keamanan pangan.
Pelaku usaha seblak kering tampak sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. Selama ini ia memproduksi seblak kering secara mandiri, namun belum memahami mekanisme perizinan maupun standar label yang diwajibkan. Melalui kegiatan ini, para mahasiswa memberikan panduan lengkap mulai dari penjelasan teori, contoh dokumen persyaratan, hingga demonstrasi pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Menurut Rizka Winda, kegiatan sosialisasi ini menjadi penting karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas produk. “Dengan memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk yang legal akan lebih mudah dipasarkan dan memiliki peluang berkembang lebih besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Rania Aisha menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk penerapan nyata ilmu hukum yang mereka pelajari. “Kami belajar langsung bagaimana menghubungkan regulasi dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan seperti ini memberi kami pengalaman berharga tentang bagaimana hukum bekerja di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di Desa Torongrejo mengenai pentingnya keamanan pangan dan legalitas usaha. Melalui sosialisasi tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum UMM terus menunjukkan komitmen dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui pendidikan hukum yang aplikatif dan mudah dipahami.

.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?