Banner Iklan

Satpol PP Lumajang Targetkan Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2025

20 Oktober 2025 | 14.01 WIB Last Updated 2025-10-20T14:44:53Z
Satpol PP Lumajang Gencar Berantas Rokok ilegal


LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM

Lumajang,20 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menetapkan target ambisius dalam penegakan hukum cukai, yaitu menyita 1 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Hingga akhir Agustus 2025, tim Satpol PP Lumajang telah berhasil mengamankan sekitar 140.000 batang rokok ilegal dari berbagai hasil operasi lapangan yang dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan.

Kepala Satpol PP Lumajang menjelaskan bahwa target tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan. Upaya ini juga sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di daerah.

 “Kami terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan secara rutin, baik melalui operasi mandiri maupun sinergi bersama Bea Cukai Jember. Hingga Agustus, kami sudah menyita sekitar 140 ribu batang. Namun target kami jelas, satu juta batang rokok ilegal harus bisa kami amankan tahun ini,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Lumajang.

Selain operasi penindakan, Satpol PP juga menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, pedagang eceran, dan pemilik toko kelontong tentang pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan untuk menekan permintaan pasar terhadap produk ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal dalam negeri.

 “Masyarakat perlu tahu bahwa membeli dan menjual rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi agar semua pihak sadar akan dampak ekonomi dan hukumnya,” tambahnya.

Upaya pemberantasan rokok ilegal ini juga menjadi bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lumajang. Sebagian dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.

Satpol PP Lumajang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi hingga akhir tahun 2025 dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Bea Cukai, demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan komitmen dan sinergi lintas instansi, pemerintah daerah berharap Kabupaten Lumajang dapat menjadi daerah bebas rokok ilegal dan menjadi contoh penegakan hukum cukai yang efektif di wilayah tapal kuda Jawa Timur.(Sol)





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Lumajang Targetkan Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now